TRABASNEWS – Nama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Sumatera Utara, Moettaqien Hasrimi, mencuat dalam persidangan dugaan korupsi proyek pengadaan papan tulis pintar (smartboard) di Kota Tebing Tinggi. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/7/2026), ia disebut menerima uang sebesar Rp600 juta yang diduga berasal dari komitmen fee proyek pengadaan 93 unit smartboard senilai sekitar Rp14 miliar.
Informasi tersebut terungkap dari kesaksian Fatimah, pihak PT Gunung Mas sekaligus istri terdakwa Budi Pranoto. Di hadapan majelis hakim, Fatimah mengaku mendapat informasi dari seseorang bernama Bahrun Walidin alias Baron mengenai adanya permintaan uang untuk pejabat yang saat itu menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Tebing Tinggi.
“Disampaikan Baron, untuk Pj senilai Rp600 juta. Permintaan lebih dari dua kali soal uang Rp600 juta,” ujar Fatimah di ruang sidang Cakra 1 Pengadilan Negeri Medan.
Fatimah juga menjelaskan bahwa dirinya mengenal Baron sejak 2019. Menurutnya, perkenalan itu berawal dari pembicaraan mengenai rencana pengadaan papan tulis pintar dalam jumlah besar.
“Kenalan sama Baron dari principal brand HP. Saat itu Baron meminta 20 ribu unit karena katanya ada orang Aceh yang mau membeli. Tahun 2020 saya kembali menghubungi Baron terkait pengadaan ini,” katanya.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis menyoroti tidak hadirnya Baron sebagai saksi. Hakim menilai keterangannya sangat penting untuk mengungkap aliran dana, termasuk dugaan penyerahan uang kepada pejabat yang dimaksud.
“Kata Baron ada penyerahan Rp600 juta melalui ajudan. Ada penyerahan uang di basement yang disebut diberikan kepada Pj Wali Kota Tebing Tinggi dengan menggunakan plastik kresek,” kata hakim.
Majelis hakim kemudian meminta Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Baron pada sidang berikutnya.
“Ini kenapa Baron dan Iskandar tidak dihadirkan? Padahal keterangan mereka penting. Harus didatangkan paksa pada sidang selanjutnya,” tegas hakim.
Usai persidangan, Moettaqien Hasrimi yang kini menjabat sebagai Kasatpol PP Sumut membantah seluruh tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan penerimaan uang tersebut.
“Ada permintaan katanya, yang minta siapa, saya tidak tahu yang minta siapa,” ujar Moettaqien kepada awak media.
Saat kembali ditanya mengenai dugaan penerimaan uang Rp600 juta, ia menegaskan tidak mengetahui persoalan tersebut.
“Saya tidak tahu, jadi saya tadi ditanya cuma dua kali saja,” katanya.
Perkara dugaan korupsi proyek smartboard Tebing Tinggi masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Medan. Majelis hakim menilai kehadiran sejumlah saksi yang belum diperiksa, termasuk Baron, diperlukan untuk memperjelas dugaan aliran dana dalam kasus tersebut.
Sumber: Detikcom





















