TRABASNEWS – Nasaruddin Umar dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan fasilitas jet pribadi milik Oesman Sapta Odang (OSO).
Laporan tersebut diajukan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) setelah muncul polemik di media sosial mengenai penggunaan pesawat pribadi oleh Menteri Agama.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, membenarkan bahwa pihaknya telah menyampaikan aduan resmi ke KPK pada 20 Februari 2026. Laporan itu teregister dengan nomor 01/MAKI-DUMAS_KPK/20.II/2026.
Menurut Boyamin, pelaporan ini bukan bertujuan menghakimi, melainkan mendorong transparansi pejabat publik. Ia menyarankan agar Menteri Agama berinisiatif mendatangi KPK untuk menyerahkan dokumen dan data penerbangan yang diperlukan.
“Kalau nanti dinyatakan tidak ada unsur gratifikasi, justru ini membantu membersihkan nama yang bersangkutan,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).
KPK Lakukan Pendalaman
Menanggapi laporan tersebut, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pengumpulan informasi awal dari berbagai sumber. KPK belum menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.
Ia menegaskan, setiap laporan masyarakat akan ditelaah terlebih dahulu untuk memastikan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang atau gratifikasi.
Setyo juga berharap Menteri Agama dapat bersikap proaktif dengan mendatangi Direktorat Gratifikasi di Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK guna memberikan klarifikasi secara langsung.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mempercepat proses analisis sekaligus meredam spekulasi yang berkembang di ruang publik.
Sumber: Tribun


















