TRABASNEWS – Pemerintah resmi membatasi jenis pekerjaan alih daya (outsourcing) hanya pada enam bidang tertentu melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa aturan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan adanya pembatasan dalam praktik outsourcing di Indonesia.
“Regulasi ini adalah langkah konkret untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan bagi pekerja, tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulisnya.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan bahwa outsourcing hanya diperbolehkan pada enam jenis pekerjaan, yakni layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, migas, dan ketenagalistrikan.
Selain pembatasan bidang kerja, pemerintah juga mewajibkan adanya perjanjian tertulis antara perusahaan pemberi kerja dan perusahaan alih daya. Perjanjian itu harus memuat secara rinci jenis pekerjaan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah tenaga kerja, hingga perlindungan hak pekerja.
“Perlindungan pekerja menjadi poin penting, mulai dari upah, lembur, waktu kerja dan istirahat, hingga jaminan sosial dan hak saat pemutusan hubungan kerja,” jelasnya.
Tak hanya itu, Permenaker ini juga mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar. Perusahaan pemberi kerja dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.
Pembatasan tersebut dapat berupa pengurangan kapasitas produksi atau penundaan perizinan usaha di berbagai lokasi proyek. Sanksi akan diterapkan secara bertahap berdasarkan rekomendasi dari pengawas ketenagakerjaan.
Sementara itu, perusahaan alih daya juga diwajibkan memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), mencatatkan perjanjian ke dinas terkait, serta mulai beroperasi maksimal satu tahun setelah izin diterbitkan.
“Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka perusahaan alih daya akan dikenai sanksi sesuai aturan perizinan berusaha berbasis risiko,” tegas Yassierli.
Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap praktik outsourcing di Indonesia menjadi lebih tertib, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan pekerja.
Sumber: CNN Indonesia




















