• Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi
Media Online Cepat Tepat Berimbang
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
  • TrabasNews TV
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
  • TrabasNews TV
No Result
View All Result
Media Online Cepat Tepat Berimbang
No Result
View All Result
Home Bisnis

Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang, Menaker: Demi Kepastian dan Perlindungan Pekerja

administrator by administrator
May 4, 2026
in Bisnis
0
Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang, Menaker: Demi Kepastian dan Perlindungan Pekerja
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TRABASNEWS – Pemerintah resmi membatasi jenis pekerjaan alih daya (outsourcing) hanya pada enam bidang tertentu melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa aturan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan adanya pembatasan dalam praktik outsourcing di Indonesia.

Baca Juga

PT Agra Wijaya Persada Bawa Produk Biomassa ke Trade Expo Indonesia 2026

Gedung TNAJ di Simpang Tol Indrapura Disiapkan Jadi Pusat Ekonomi Umat

PT Macan Sejahtera Cahaya Apresiasi PKKMB UMSU 2026, Buka Peluang Kerja bagi Lulusan

“Regulasi ini adalah langkah konkret untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan bagi pekerja, tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulisnya.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan bahwa outsourcing hanya diperbolehkan pada enam jenis pekerjaan, yakni layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, migas, dan ketenagalistrikan.

Selain pembatasan bidang kerja, pemerintah juga mewajibkan adanya perjanjian tertulis antara perusahaan pemberi kerja dan perusahaan alih daya. Perjanjian itu harus memuat secara rinci jenis pekerjaan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah tenaga kerja, hingga perlindungan hak pekerja.

“Perlindungan pekerja menjadi poin penting, mulai dari upah, lembur, waktu kerja dan istirahat, hingga jaminan sosial dan hak saat pemutusan hubungan kerja,” jelasnya.

Tak hanya itu, Permenaker ini juga mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar. Perusahaan pemberi kerja dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.

Pembatasan tersebut dapat berupa pengurangan kapasitas produksi atau penundaan perizinan usaha di berbagai lokasi proyek. Sanksi akan diterapkan secara bertahap berdasarkan rekomendasi dari pengawas ketenagakerjaan.

Sementara itu, perusahaan alih daya juga diwajibkan memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), mencatatkan perjanjian ke dinas terkait, serta mulai beroperasi maksimal satu tahun setelah izin diterbitkan.

“Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka perusahaan alih daya akan dikenai sanksi sesuai aturan perizinan berusaha berbasis risiko,” tegas Yassierli.

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap praktik outsourcing di Indonesia menjadi lebih tertib, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan pekerja.

Sumber: CNN Indonesia

Tags: Menteri KetenagakerjaanOutsourcingYassierli
Previous Post

Sadis! Demi Harta, Menantu Jadi Otak Pembunuhan Mertua di Pekanbaru

Next Post

Heboh! 2 Perwira Polisi Dugem di Diskotek Sambil Peluk Cewek, Polda Sumut: Sedang Penyamaran Kasus Narkoba

administrator

administrator

Related Posts

agra wijaya persada biomassa
Bisnis

PT Agra Wijaya Persada Bawa Produk Biomassa ke Trade Expo Indonesia 2026

October 15, 2026
Gedung TNAJ di Simpang Tol Indrapura Disiapkan Jadi Pusat Ekonomi Umat
Bisnis

Gedung TNAJ di Simpang Tol Indrapura Disiapkan Jadi Pusat Ekonomi Umat

October 9, 2026
Next Post
Heboh! 2 Perwira Polisi Dugem di Diskotek Sambil Peluk Cewek, Polda Sumut: Sedang Penyamaran Kasus Narkoba

Heboh! 2 Perwira Polisi Dugem di Diskotek Sambil Peluk Cewek, Polda Sumut: Sedang Penyamaran Kasus Narkoba

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

info lowongan kerja

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapolri Anugerahi Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Pemenang Juara 3 Lomba Satpam Teladan Tingkat Nasional 2026

Kapolri Anugerahi Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Pemenang Juara 3 Lomba Satpam Teladan Tingkat Nasional 2026

August 12, 2026
Bina Tirta Swimming Club Hadirkan Kejuaraan Renang Bergengsi Super Dad Bina Tirta Cup I 2025

Bina Tirta Swimming Club Hadirkan Kejuaraan Renang Bergengsi Super Dad Bina Tirta Cup I 2025

November 7, 2025

Apresiasi Kinerja, PT Macan Sejahtera Cahaya Berangkatkan Karyawan Ibadah Umrah

November 24, 2025
Gelar Rapat Evaluasi, PT Gandaerah Hendana Apresiasi Kinerja Pekerja PT Macan Sejahtera Cahaya

Gelar Rapat Evaluasi, PT Gandaerah Hendana Apresiasi Kinerja Pekerja PT Macan Sejahtera Cahaya

May 8, 2026

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
MK Putuskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum, Ini Respons Maruli Simanjuntak

MK Putuskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum, Ini Respons Maruli Simanjuntak

October 17, 2026
BNNP Sumut Gerebek Kampung Narkoba di Belawan, Temukan Rumah Mewah dengan Loteng Tersembunyi

BNNP Sumut Gerebek Kampung Narkoba di Belawan, Temukan Rumah Mewah dengan Loteng Tersembunyi

October 17, 2026
KPK Tahan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah, Uang Rp1,9 Miliar Disimpan dalam Ember Biru

KPK Tahan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah, Uang Rp1,9 Miliar Disimpan dalam Ember Biru

October 17, 2026
Tragis! Wanita 25 Tahun Tewas Tergelincir Saat Mandi di Air Terjun Robo Harau Sumbar

Tragis! Wanita 25 Tahun Tewas Tergelincir Saat Mandi di Air Terjun Robo Harau Sumbar

October 17, 2026

Recent News

MK Putuskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum, Ini Respons Maruli Simanjuntak

MK Putuskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum, Ini Respons Maruli Simanjuntak

October 17, 2026
BNNP Sumut Gerebek Kampung Narkoba di Belawan, Temukan Rumah Mewah dengan Loteng Tersembunyi

BNNP Sumut Gerebek Kampung Narkoba di Belawan, Temukan Rumah Mewah dengan Loteng Tersembunyi

October 17, 2026
KPK Tahan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah, Uang Rp1,9 Miliar Disimpan dalam Ember Biru

KPK Tahan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah, Uang Rp1,9 Miliar Disimpan dalam Ember Biru

October 17, 2026
Tragis! Wanita 25 Tahun Tewas Tergelincir Saat Mandi di Air Terjun Robo Harau Sumbar

Tragis! Wanita 25 Tahun Tewas Tergelincir Saat Mandi di Air Terjun Robo Harau Sumbar

October 17, 2026

Trabas News hadir sebagai media online yang cepat, tepat dan berimbang yang selalu update.

Follow Us

Browse by Category

  • Bisnis
  • Entertainment
  • Medan
  • Nasional
  • Ototekno
  • Uncategorized
  • Viral

Recent News

MK Putuskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum, Ini Respons Maruli Simanjuntak

MK Putuskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum, Ini Respons Maruli Simanjuntak

October 17, 2026
BNNP Sumut Gerebek Kampung Narkoba di Belawan, Temukan Rumah Mewah dengan Loteng Tersembunyi

BNNP Sumut Gerebek Kampung Narkoba di Belawan, Temukan Rumah Mewah dengan Loteng Tersembunyi

October 17, 2026
  • Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi

© 2024 Trabas News

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Medan
  • Viral
  • Ototekno
  • Entertainment

© 2024 Trabas News