• Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi
Media Online Cepat Tepat Berimbang
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
  • TrabasNews TV
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
  • TrabasNews TV
No Result
View All Result
Media Online Cepat Tepat Berimbang
No Result
View All Result
Home Bisnis

Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang, Menaker: Demi Kepastian dan Perlindungan Pekerja

administrator by administrator
May 4, 2026
in Bisnis
0
Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang, Menaker: Demi Kepastian dan Perlindungan Pekerja
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TRABASNEWS – Pemerintah resmi membatasi jenis pekerjaan alih daya (outsourcing) hanya pada enam bidang tertentu melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa aturan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan adanya pembatasan dalam praktik outsourcing di Indonesia.

Baca Juga

Pemerintah Buka Rekrutmen 35 Ribu Manajer Kopdes, Gajinya Capai Segini

Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Nonsubsidi Mulai 18 April 2026, Ini Rinciannya

Pemerintah Berlakukan Pembatasan BBM Mulai 1 April 2026, Harga Tetap Tidak Naik

“Regulasi ini adalah langkah konkret untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan bagi pekerja, tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulisnya.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan bahwa outsourcing hanya diperbolehkan pada enam jenis pekerjaan, yakni layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, migas, dan ketenagalistrikan.

Selain pembatasan bidang kerja, pemerintah juga mewajibkan adanya perjanjian tertulis antara perusahaan pemberi kerja dan perusahaan alih daya. Perjanjian itu harus memuat secara rinci jenis pekerjaan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah tenaga kerja, hingga perlindungan hak pekerja.

“Perlindungan pekerja menjadi poin penting, mulai dari upah, lembur, waktu kerja dan istirahat, hingga jaminan sosial dan hak saat pemutusan hubungan kerja,” jelasnya.

Tak hanya itu, Permenaker ini juga mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar. Perusahaan pemberi kerja dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.

Pembatasan tersebut dapat berupa pengurangan kapasitas produksi atau penundaan perizinan usaha di berbagai lokasi proyek. Sanksi akan diterapkan secara bertahap berdasarkan rekomendasi dari pengawas ketenagakerjaan.

Sementara itu, perusahaan alih daya juga diwajibkan memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), mencatatkan perjanjian ke dinas terkait, serta mulai beroperasi maksimal satu tahun setelah izin diterbitkan.

“Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka perusahaan alih daya akan dikenai sanksi sesuai aturan perizinan berusaha berbasis risiko,” tegas Yassierli.

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap praktik outsourcing di Indonesia menjadi lebih tertib, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan pekerja.

Sumber: CNN Indonesia

Tags: Menteri KetenagakerjaanOutsourcingYassierli
Previous Post

Sadis! Demi Harta, Menantu Jadi Otak Pembunuhan Mertua di Pekanbaru

Next Post

Heboh! 2 Perwira Polisi Dugem di Diskotek Sambil Peluk Cewek, Polda Sumut: Sedang Penyamaran Kasus Narkoba

administrator

administrator

Related Posts

Pemerintah Buka Rekrutmen 35 Ribu Manajer Kopdes, Gajinya Capai Segini
Bisnis

Pemerintah Buka Rekrutmen 35 Ribu Manajer Kopdes, Gajinya Capai Segini

April 21, 2026
Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Nonsubsidi Mulai 18 April 2026, Ini Rinciannya
Bisnis

Pertamina Resmi Naikkan Harga BBM Nonsubsidi Mulai 18 April 2026, Ini Rinciannya

April 19, 2026
Next Post
Heboh! 2 Perwira Polisi Dugem di Diskotek Sambil Peluk Cewek, Polda Sumut: Sedang Penyamaran Kasus Narkoba

Heboh! 2 Perwira Polisi Dugem di Diskotek Sambil Peluk Cewek, Polda Sumut: Sedang Penyamaran Kasus Narkoba

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

info lowongan kerja

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bina Tirta Swimming Club Hadirkan Kejuaraan Renang Bergengsi Super Dad Bina Tirta Cup I 2025

Bina Tirta Swimming Club Hadirkan Kejuaraan Renang Bergengsi Super Dad Bina Tirta Cup I 2025

November 7, 2025
PT Gandaerah Hendana Beri Reward untuk Anggota Security dan Sortasi Terbaik dari PT Macan Sejahtera Cahaya

PT Gandaerah Hendana Beri Reward untuk Anggota Security dan Sortasi Terbaik dari PT Macan Sejahtera Cahaya

August 28, 2025

Apresiasi Kinerja, PT Macan Sejahtera Cahaya Berangkatkan Karyawan Ibadah Umrah

November 24, 2025
PT Macan Sejahtera Cahaya raih juara 1 BUJP terbaik di HUT Satpam ke-44

PT Macan Sejahtera Cahaya raih juara 1 BUJP terbaik di HUT Satpam ke-44

January 8, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Heboh! 2 Perwira Polisi Dugem di Diskotek Sambil Peluk Cewek, Polda Sumut: Sedang Penyamaran Kasus Narkoba

Heboh! 2 Perwira Polisi Dugem di Diskotek Sambil Peluk Cewek, Polda Sumut: Sedang Penyamaran Kasus Narkoba

May 4, 2026
Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang, Menaker: Demi Kepastian dan Perlindungan Pekerja

Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang, Menaker: Demi Kepastian dan Perlindungan Pekerja

May 4, 2026
Sadis! Demi Harta, Menantu Jadi Otak Pembunuhan Mertua di Pekanbaru

Sadis! Demi Harta, Menantu Jadi Otak Pembunuhan Mertua di Pekanbaru

May 4, 2026
Libur Panjang May Day 2026, KAI Sumut Catat 22 Ribu Tiket Habis Terjual

Libur Panjang May Day 2026, KAI Sumut Catat 22 Ribu Tiket Habis Terjual

May 4, 2026

Recent News

Heboh! 2 Perwira Polisi Dugem di Diskotek Sambil Peluk Cewek, Polda Sumut: Sedang Penyamaran Kasus Narkoba

Heboh! 2 Perwira Polisi Dugem di Diskotek Sambil Peluk Cewek, Polda Sumut: Sedang Penyamaran Kasus Narkoba

May 4, 2026
Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang, Menaker: Demi Kepastian dan Perlindungan Pekerja

Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang, Menaker: Demi Kepastian dan Perlindungan Pekerja

May 4, 2026
Sadis! Demi Harta, Menantu Jadi Otak Pembunuhan Mertua di Pekanbaru

Sadis! Demi Harta, Menantu Jadi Otak Pembunuhan Mertua di Pekanbaru

May 4, 2026
Libur Panjang May Day 2026, KAI Sumut Catat 22 Ribu Tiket Habis Terjual

Libur Panjang May Day 2026, KAI Sumut Catat 22 Ribu Tiket Habis Terjual

May 4, 2026

Trabas News hadir sebagai media online yang cepat, tepat dan berimbang yang selalu update.

Follow Us

Browse by Category

  • Bisnis
  • Entertainment
  • Medan
  • Nasional
  • Ototekno
  • Uncategorized
  • Viral

Recent News

Heboh! 2 Perwira Polisi Dugem di Diskotek Sambil Peluk Cewek, Polda Sumut: Sedang Penyamaran Kasus Narkoba

Heboh! 2 Perwira Polisi Dugem di Diskotek Sambil Peluk Cewek, Polda Sumut: Sedang Penyamaran Kasus Narkoba

May 4, 2026
Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang, Menaker: Demi Kepastian dan Perlindungan Pekerja

Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang, Menaker: Demi Kepastian dan Perlindungan Pekerja

May 4, 2026
  • Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi

© 2024 Trabas News

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Medan
  • Viral
  • Ototekno
  • Entertainment

© 2024 Trabas News