TRABASNEWS – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan dugaan penyelundupan ratusan vape yang mengandung zat etomidate di Kota Tanjung Balai.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 668 buah vape atau pod yang diduga mengandung zat etomidate. Seorang pria berinisial R (30), warga Kabupaten Aceh Tamiang, turut diamankan untuk menjalani proses hukum.
Penindakan dilakukan pada Minggu malam, 20 September 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Lokasi pengungkapan berada di Jalan Anwar Idris, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyelundupan vape narkoba.
“Dari tersangka kita amankan satu bungkus plastik klip yang berisi vape atau pod mengandung zat etomidate sebanyak 668 buah,” ujar Andy dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).
Selain ratusan vape tersebut, petugas juga menyita satu unit mobil Toyota Innova Reborn warna hitam dengan nomor polisi BK 1356 RP serta satu unit telepon seluler.
Andy menjelaskan, setelah menerima informasi dari masyarakat, personel Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.
Petugas kemudian menghentikan mobil yang dikendarai R di kawasan Jalan Anwar Idris, Tanjung Balai. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan barang bukti ratusan vape yang diduga mengandung zat etomidate.
Berdasarkan pemeriksaan awal, R mengaku mendapatkan perintah dari seorang pria berinisial M untuk mengambil vape tersebut dari seseorang yang belum diketahui identitasnya.
“Berdasarkan keterangan pelaku, menerangkan bahwa ia diperintahkan oleh seorang laki-laki bernama M untuk mengambil vape tersebut dari seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya dan hanya diberikan komunikasi dari nomor ponsel di lokasi yang ditentukan secara khusus di Jalan Anwar Idris Tanjung Balai,” kata Andy.
Barang tersebut selanjutnya rencananya dibawa dari Tanjung Balai menuju Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
Untuk menjalankan tugas tersebut, R disebut telah menerima uang muka sebesar Rp2 juta. Polisi juga mendapatkan keterangan bahwa aktivitas serupa telah dilakukan R sebanyak dua kali.
“R baru memperoleh upah awal sebesar Rp2.000.000,” ungkap Andy.
Setelah mengamankan R, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan bergerak menuju wilayah Aceh Tamiang untuk mencari M yang disebut sebagai pihak yang memberikan perintah.
Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil. M belum ditemukan dan masih dalam pencarian aparat kepolisian.
Sementara itu, R beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran vape yang mengandung zat etomidate tersebut.
Sumber: Viva Medan


















