TRABASNEWS – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan kembali menggelar prarekonstruksi dalam kasus dugaan pembunuhan seorang ibu oleh anak kandungnya yang masih berusia 12 tahun. Dalam prarekonstruksi kedua ini, penyidik memperagakan sebanyak 43 adegan guna memperdalam dan menyempurnakan proses penyidikan.
Kegiatan tersebut berlangsung selama kurang lebih enam jam di lokasi kejadian, Jalan Dwikora, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (14/12/2025). Terduga pelaku berinisial SAS, siswi kelas 6 sekolah dasar, diduga menghabisi nyawa ibunya, Faizah Soraya alias Ayu (42).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, prarekonstruksi ini merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya yang sempat dilakukan di kantor polisi dengan pemeran pengganti. Kali ini, seluruh adegan diperagakan sesuai kondisi sebenarnya di tempat kejadian perkara.
“Prarekonstruksi ini bertujuan untuk melengkapi dan memastikan rangkaian peristiwa yang terjadi secara utuh. Ini prarekonstruksi kedua, dan kali ini dilakukan langsung di TKP,” ujar Jean Calvijn kepada wartawan.
Selain memeragakan adegan, polisi juga kembali melakukan penggeledahan di lokasi. Sejumlah barang yang dianggap berkaitan dengan peristiwa tersebut turut diamankan untuk didalami lebih lanjut oleh penyidik.
Terkait status hukum anak tersebut, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka. Jean Calvijn menyebut, proses hukum masih menunggu hasil asesmen psikologis terhadap anak yang dilakukan oleh tim gabungan, termasuk psikolog, Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Perlindungan Anak, hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Kami menunggu hasil assessment secara menyeluruh agar penanganan perkara ini benar-benar terang dan komprehensif,” katanya.
Kapolrestabes Medan juga mengimbau masyarakat agar bersabar dan tidak berspekulasi. Ia menegaskan penanganan kasus ini dilakukan dengan sangat hati-hati karena melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum.
“Kami mohon dukungan semua pihak untuk menjaga proses hukum ini. Jika sudah saatnya disampaikan ke publik, tentu akan kami sampaikan secara resmi,” pungkasnya.
Sumber: Tribun Medan

















