TRABASNEWS – Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar dengan mengamankan sekitar 29,976 gram sabu serta 20 ribu butir pil ekstasi. Dalam operasi ini, dua orang tersangka yang berinisial DC dan MEP berhasil diamankan.
Penangkapan berlangsung pada Rabu, 30 Juli 2025 di Jalan Lintas Sumatera, Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Kedua tersangka yang merupakan paman dan keponakan ini diamankan setelah tim kepolisian menerima informasi tentang pengiriman narkoba ke wilayah Kabupaten Asahan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pihaknya untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Kota Medan dan sekitarnya. “Kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti narkoba tersebut akan diedarkan di Kota Medan,” jelas Kombes Gidion dalam konferensi pers pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Atas perbuatannya, DC dan MEP dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman minimal 6 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau mati.
Selain itu, dalam kesempatan yang sama, Sat Res Narkoba Polrestabes Medan juga memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sebelumnya pada 21 Juni 2025. Barang bukti yang dimusnahkan berupa 19,839 gram sabu dan 58.750 butir pil ekstasi dengan tiga tersangka yang terlibat.
Pemusnahan barang bukti dilakukan menggunakan mobil insinerator milik BNNP Sumatera Utara dan menjadi simbol komitmen kuat Polrestabes Medan dalam memerangi peredaran narkoba. Kombes Gidion menegaskan bahwa tindakan tegas seperti ini akan terus dijalankan demi mewujudkan Medan bebas narkoba.
“Penindakan akan terus berlanjut untuk menjaga Kota Medan tetap bersih dan aman dari peredaran narkoba,” pungkasnya.
Sumber: Detik