• Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi
Media Online Cepat Tepat Berimbang
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
No Result
View All Result
Media Online Cepat Tepat Berimbang
No Result
View All Result
Home Medan

Polrestabes Medan Ungkap Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi

administrator by administrator
August 7, 2025
in Medan
0
Polrestabes Medan Ungkap Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TRABASNEWS – Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar dengan mengamankan sekitar 29,976 gram sabu serta 20 ribu butir pil ekstasi. Dalam operasi ini, dua orang tersangka yang berinisial DC dan MEP berhasil diamankan.

Penangkapan berlangsung pada Rabu, 30 Juli 2025 di Jalan Lintas Sumatera, Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Kedua tersangka yang merupakan paman dan keponakan ini diamankan setelah tim kepolisian menerima informasi tentang pengiriman narkoba ke wilayah Kabupaten Asahan.

Baca Juga

Trabasnews.com Mengucapkan Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H / 2025 M

Peringati Maulid Nabi 1447 H, PT Ibnu Sada Jaya Ajak Teladani Akhlak Rasulullah SAW

PT Macan Sejahtera Cahaya Mengucapkan Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H / 2025 M

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pihaknya untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Kota Medan dan sekitarnya. “Kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti narkoba tersebut akan diedarkan di Kota Medan,” jelas Kombes Gidion dalam konferensi pers pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Atas perbuatannya, DC dan MEP dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman minimal 6 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau mati.

Selain itu, dalam kesempatan yang sama, Sat Res Narkoba Polrestabes Medan juga memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sebelumnya pada 21 Juni 2025. Barang bukti yang dimusnahkan berupa 19,839 gram sabu dan 58.750 butir pil ekstasi dengan tiga tersangka yang terlibat.

Pemusnahan barang bukti dilakukan menggunakan mobil insinerator milik BNNP Sumatera Utara dan menjadi simbol komitmen kuat Polrestabes Medan dalam memerangi peredaran narkoba. Kombes Gidion menegaskan bahwa tindakan tegas seperti ini akan terus dijalankan demi mewujudkan Medan bebas narkoba.

“Penindakan akan terus berlanjut untuk menjaga Kota Medan tetap bersih dan aman dari peredaran narkoba,” pungkasnya.

Sumber: Detik

Tags: EkstasinarkobaPolrestabes Medansabu
Previous Post

Simulasi Darurat: Yonzipur 1/DD Amankan Sun Plaza dari Ancaman Bom

Next Post

Setelah 25 Tahun, Jabatan Wakil Panglima TNI Kembali Diaktifkan

administrator

administrator

Related Posts

Trabasnews.com Mengucapkan Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H / 2025 M
Medan

Trabasnews.com Mengucapkan Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H / 2025 M

September 4, 2025
Peringati Maulid Nabi 1447 H, PT Ibnu Sada Jaya Ajak Teladani Akhlak Rasulullah SAW
Medan

Peringati Maulid Nabi 1447 H, PT Ibnu Sada Jaya Ajak Teladani Akhlak Rasulullah SAW

September 4, 2025
Next Post
Setelah 25 Tahun, Jabatan Wakil Panglima TNI Kembali Diaktifkan

Setelah 25 Tahun, Jabatan Wakil Panglima TNI Kembali Diaktifkan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

info lowongan kerja

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PT Macan Sejahtera Cahaya raih juara 1 BUJP terbaik di HUT Satpam ke-44

PT Macan Sejahtera Cahaya raih juara 1 BUJP terbaik di HUT Satpam ke-44

January 8, 2025
PT Gandaerah Hendana Beri Reward untuk Anggota Security dan Sortasi Terbaik dari PT Macan Sejahtera Cahaya

PT Gandaerah Hendana Beri Reward untuk Anggota Security dan Sortasi Terbaik dari PT Macan Sejahtera Cahaya

August 28, 2025
Lagi, Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Gagalkan Aksi Pencurian TBS di PT Gandaerah Hendana

Lagi, Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Gagalkan Aksi Pencurian TBS di PT Gandaerah Hendana

July 13, 2025
Patroli Sigap, Satpam PT MSC Gagalkan Aksi Pencurian Sawit di PT Gandaerah Hendana

Patroli Sigap, Satpam PT MSC Gagalkan Aksi Pencurian Sawit di PT Gandaerah Hendana

August 4, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65 Juta per Bulan Usai Tunjangan Rumah Rp50 Juta Dihapus

Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65 Juta per Bulan Usai Tunjangan Rumah Rp50 Juta Dihapus

September 6, 2025
Rekam Jejak Kompol Cosmas Kaju Gae, Sang Danyon Brimob Pelindas Ojol Affan Kini Diberhentikan dari Polri

Rekam Jejak Kompol Cosmas Kaju Gae, Sang Danyon Brimob Pelindas Ojol Affan Kini Diberhentikan dari Polri

September 6, 2025
Klarifikasi TNI: Anggota Bais yang Diamankan Brimob Saat Unjuk Rasa Sedang Jalankan Tugas Intelijen

Klarifikasi TNI: Anggota Bais yang Diamankan Brimob Saat Unjuk Rasa Sedang Jalankan Tugas Intelijen

September 5, 2025
Sopir Rantis Brimob Pelindas Ojol Affan Sampai Tewas Dijatuhi Sanksi Penurunan Jabatan Selama 7 Tahun

Sopir Rantis Brimob Pelindas Ojol Affan Sampai Tewas Dijatuhi Sanksi Penurunan Jabatan Selama 7 Tahun

September 4, 2025

Recent News

Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65 Juta per Bulan Usai Tunjangan Rumah Rp50 Juta Dihapus

Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65 Juta per Bulan Usai Tunjangan Rumah Rp50 Juta Dihapus

September 6, 2025
Rekam Jejak Kompol Cosmas Kaju Gae, Sang Danyon Brimob Pelindas Ojol Affan Kini Diberhentikan dari Polri

Rekam Jejak Kompol Cosmas Kaju Gae, Sang Danyon Brimob Pelindas Ojol Affan Kini Diberhentikan dari Polri

September 6, 2025
Klarifikasi TNI: Anggota Bais yang Diamankan Brimob Saat Unjuk Rasa Sedang Jalankan Tugas Intelijen

Klarifikasi TNI: Anggota Bais yang Diamankan Brimob Saat Unjuk Rasa Sedang Jalankan Tugas Intelijen

September 5, 2025
Sopir Rantis Brimob Pelindas Ojol Affan Sampai Tewas Dijatuhi Sanksi Penurunan Jabatan Selama 7 Tahun

Sopir Rantis Brimob Pelindas Ojol Affan Sampai Tewas Dijatuhi Sanksi Penurunan Jabatan Selama 7 Tahun

September 4, 2025

Trabas News hadir sebagai media online yang cepat, tepat dan berimbang yang selalu update.

Follow Us

Browse by Category

  • Bisnis
  • Entertainment
  • Medan
  • Nasional
  • Ototekno
  • Uncategorized
  • Viral

Recent News

Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65 Juta per Bulan Usai Tunjangan Rumah Rp50 Juta Dihapus

Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65 Juta per Bulan Usai Tunjangan Rumah Rp50 Juta Dihapus

September 6, 2025
Rekam Jejak Kompol Cosmas Kaju Gae, Sang Danyon Brimob Pelindas Ojol Affan Kini Diberhentikan dari Polri

Rekam Jejak Kompol Cosmas Kaju Gae, Sang Danyon Brimob Pelindas Ojol Affan Kini Diberhentikan dari Polri

September 6, 2025
  • Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi

© 2024 Trabas News

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Medan
  • Viral
  • Ototekno
  • Entertainment

© 2024 Trabas News