• Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi
Media Online Cepat Tepat Berimbang
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
  • TrabasNews TV
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
  • TrabasNews TV
No Result
View All Result
Media Online Cepat Tepat Berimbang
No Result
View All Result
Home Medan

Polrestabes Medan Ungkap Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi

administrator by administrator
August 7, 2025
in Medan
0
Polrestabes Medan Ungkap Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TRABASNEWS – Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar dengan mengamankan sekitar 29,976 gram sabu serta 20 ribu butir pil ekstasi. Dalam operasi ini, dua orang tersangka yang berinisial DC dan MEP berhasil diamankan.

Penangkapan berlangsung pada Rabu, 30 Juli 2025 di Jalan Lintas Sumatera, Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Kedua tersangka yang merupakan paman dan keponakan ini diamankan setelah tim kepolisian menerima informasi tentang pengiriman narkoba ke wilayah Kabupaten Asahan.

Baca Juga

Bencana Angin Puting Beliung Hancurkan Puluhan Rumah di Medan Krio, Kades Minta Respon Cepat Pemerintah

Ibu Hamil Korban Penganiayaan di Medan Tembung Tengah Mengandung Anak Pertama Setelah Sempat Keguguran

Cuaca Medan Hari Ini Masih Berpotensi Hujan Lebat, BMKG Ingatkan Warga Waspadai Angin Kencang

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pihaknya untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Kota Medan dan sekitarnya. “Kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti narkoba tersebut akan diedarkan di Kota Medan,” jelas Kombes Gidion dalam konferensi pers pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Atas perbuatannya, DC dan MEP dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman minimal 6 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau mati.

Selain itu, dalam kesempatan yang sama, Sat Res Narkoba Polrestabes Medan juga memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sebelumnya pada 21 Juni 2025. Barang bukti yang dimusnahkan berupa 19,839 gram sabu dan 58.750 butir pil ekstasi dengan tiga tersangka yang terlibat.

Pemusnahan barang bukti dilakukan menggunakan mobil insinerator milik BNNP Sumatera Utara dan menjadi simbol komitmen kuat Polrestabes Medan dalam memerangi peredaran narkoba. Kombes Gidion menegaskan bahwa tindakan tegas seperti ini akan terus dijalankan demi mewujudkan Medan bebas narkoba.

“Penindakan akan terus berlanjut untuk menjaga Kota Medan tetap bersih dan aman dari peredaran narkoba,” pungkasnya.

Sumber: Detik

Tags: EkstasinarkobaPolrestabes Medansabu
Previous Post

Simulasi Darurat: Yonzipur 1/DD Amankan Sun Plaza dari Ancaman Bom

Next Post

Setelah 25 Tahun, Jabatan Wakil Panglima TNI Kembali Diaktifkan

administrator

administrator

Related Posts

Bencana Angin Puting Beliung Hancurkan Puluhan Rumah di Medan Krio, Kades Minta Respon Cepat Pemerintah
Medan

Bencana Angin Puting Beliung Hancurkan Puluhan Rumah di Medan Krio, Kades Minta Respon Cepat Pemerintah

June 5, 2026
Medan

Ibu Hamil Korban Penganiayaan di Medan Tembung Tengah Mengandung Anak Pertama Setelah Sempat Keguguran

June 5, 2026
Next Post
Setelah 25 Tahun, Jabatan Wakil Panglima TNI Kembali Diaktifkan

Setelah 25 Tahun, Jabatan Wakil Panglima TNI Kembali Diaktifkan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

info lowongan kerja

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bina Tirta Swimming Club Hadirkan Kejuaraan Renang Bergengsi Super Dad Bina Tirta Cup I 2025

Bina Tirta Swimming Club Hadirkan Kejuaraan Renang Bergengsi Super Dad Bina Tirta Cup I 2025

November 7, 2025
PT Gandaerah Hendana Beri Reward untuk Anggota Security dan Sortasi Terbaik dari PT Macan Sejahtera Cahaya

PT Gandaerah Hendana Beri Reward untuk Anggota Security dan Sortasi Terbaik dari PT Macan Sejahtera Cahaya

August 28, 2025

Apresiasi Kinerja, PT Macan Sejahtera Cahaya Berangkatkan Karyawan Ibadah Umrah

November 24, 2025
Gelar Rapat Evaluasi, PT Gandaerah Hendana Apresiasi Kinerja Pekerja PT Macan Sejahtera Cahaya

Gelar Rapat Evaluasi, PT Gandaerah Hendana Apresiasi Kinerja Pekerja PT Macan Sejahtera Cahaya

May 8, 2026

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Bencana Angin Puting Beliung Hancurkan Puluhan Rumah di Medan Krio, Kades Minta Respon Cepat Pemerintah

Bencana Angin Puting Beliung Hancurkan Puluhan Rumah di Medan Krio, Kades Minta Respon Cepat Pemerintah

June 5, 2026
Jadi Tersangka KPK, Wamen Imipas Silmy Karim Terima Rp100 Juta per Minggu dari Pemerasan WNA

Jadi Tersangka KPK, Wamen Imipas Silmy Karim Terima Rp100 Juta per Minggu dari Pemerasan WNA

June 5, 2026

Ibu Hamil Korban Penganiayaan di Medan Tembung Tengah Mengandung Anak Pertama Setelah Sempat Keguguran

June 5, 2026
Cuaca Medan Hari Ini Masih Berpotensi Hujan Lebat, BMKG Ingatkan Warga Waspadai Angin Kencang

Cuaca Medan Hari Ini Masih Berpotensi Hujan Lebat, BMKG Ingatkan Warga Waspadai Angin Kencang

June 5, 2026

Recent News

Bencana Angin Puting Beliung Hancurkan Puluhan Rumah di Medan Krio, Kades Minta Respon Cepat Pemerintah

Bencana Angin Puting Beliung Hancurkan Puluhan Rumah di Medan Krio, Kades Minta Respon Cepat Pemerintah

June 5, 2026
Jadi Tersangka KPK, Wamen Imipas Silmy Karim Terima Rp100 Juta per Minggu dari Pemerasan WNA

Jadi Tersangka KPK, Wamen Imipas Silmy Karim Terima Rp100 Juta per Minggu dari Pemerasan WNA

June 5, 2026

Ibu Hamil Korban Penganiayaan di Medan Tembung Tengah Mengandung Anak Pertama Setelah Sempat Keguguran

June 5, 2026
Cuaca Medan Hari Ini Masih Berpotensi Hujan Lebat, BMKG Ingatkan Warga Waspadai Angin Kencang

Cuaca Medan Hari Ini Masih Berpotensi Hujan Lebat, BMKG Ingatkan Warga Waspadai Angin Kencang

June 5, 2026

Trabas News hadir sebagai media online yang cepat, tepat dan berimbang yang selalu update.

Follow Us

Browse by Category

  • Bisnis
  • Entertainment
  • Medan
  • Nasional
  • Ototekno
  • Uncategorized
  • Viral

Recent News

Bencana Angin Puting Beliung Hancurkan Puluhan Rumah di Medan Krio, Kades Minta Respon Cepat Pemerintah

Bencana Angin Puting Beliung Hancurkan Puluhan Rumah di Medan Krio, Kades Minta Respon Cepat Pemerintah

June 5, 2026
Jadi Tersangka KPK, Wamen Imipas Silmy Karim Terima Rp100 Juta per Minggu dari Pemerasan WNA

Jadi Tersangka KPK, Wamen Imipas Silmy Karim Terima Rp100 Juta per Minggu dari Pemerasan WNA

June 5, 2026
  • Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi

© 2024 Trabas News

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Medan
  • Viral
  • Ototekno
  • Entertainment

© 2024 Trabas News