TRABASNEWS – Pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, oleh Presiden Prabowo Subianto menuai sorotan. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan bahwa abolisi secara otomatis menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Oleh karena itu, menurutnya, Tom Lembong seharusnya segera dibebaskan.
“Kalau abolisi sudah diberikan, maka proses hukum terhadap yang bersangkutan mesti dihentikan. Itu adalah hak konstitusional Presiden,” ujar Fickar saat diwawancarai, Kamis (31/7/2025).
Fickar menjelaskan, abolisi merupakan hak prerogatif Presiden yang bersifat mutlak dan diatur dalam konstitusi. Pemberian abolisi tidak harus menunggu perkara memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), terlebih jika kasus tersebut dianggap memiliki muatan politis.
Sebelumnya, Presiden Prabowo mengajukan permohonan abolisi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang kemudian disetujui. Surat Presiden bernomor R43/Pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025, berisi permintaan pertimbangan atas pemberian abolisi kepada Tom Lembong.
“DPR sudah memberikan persetujuan. Tinggal menunggu keputusan Presiden secara resmi,” ujar Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, juga menegaskan bahwa abolisi secara hukum berarti penghentian total proses pidana yang sedang berjalan. “Abolisi menghentikan segalanya, dan itu sah secara hukum,” jelasnya.
Vonis Sebelumnya dan Upaya Banding
Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas kasus korupsi terkait impor gula.
Sumber: Kompas