TRABASNEWS – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, serta amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Keputusan ini diumumkan usai rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR RI pada Kamis (31/7).
Abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan atas perkara korupsi impor gula yang sebelumnya membuatnya divonis 4,5 tahun penjara. Sementara itu, Hasto, yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait Harun Masiku, termasuk dalam daftar penerima amnesti bersama 1.116 orang lainnya.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa DPR telah memberikan pertimbangan serta persetujuan atas permintaan Presiden terkait kedua kebijakan tersebut. Surat permohonan pertimbangan tersebut sebelumnya telah diajukan pemerintah pada 30 Juli 2025.
“Surat Presiden mengenai pemberian abolisi kepada Tom Lembong telah disetujui oleh DPR, begitu pula amnesti terhadap 1.116 orang termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR.
Langkah ini memicu berbagai reaksi dari publik dan kalangan politik, termasuk dari pihak yang menganggap keputusan tersebut sebagai bentuk rekonsiliasi politik.
Sumber: Bisnis.com