TRABASNEWS – Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan untuk periode 2026–2031. Penunjukan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 17/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan Dewan Pengawas serta Direksi BPJS Kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa pengangkatan ini merupakan bagian dari langkah penguatan tata kelola dan keberlanjutan pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pemerintah berharap kepemimpinan baru mampu menjaga stabilitas layanan sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan jaminan sosial kesehatan bagi masyarakat.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Dewan Pengawas melalui Komisi IX dan memberikan persetujuan dalam rapat paripurna sesuai ketentuan perundang-undangan.
Susunan Dewan Pengawas 2026–2031
Komposisi Dewan Pengawas terdiri dari unsur pekerja, pemerintah, pemberi kerja, dan tokoh masyarakat. Mereka bertugas mengawasi kebijakan serta kinerja Direksi, termasuk pengelolaan dan pengembangan dana jaminan sosial.
Dewan Pengawas juga memiliki kewenangan menetapkan rencana kerja dan anggaran tahunan serta menyampaikan laporan pengawasan kepada Presiden dengan tembusan kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Susunan Direksi 2026–2031
Selain Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama, jajaran Direksi diisi oleh Abdi Kurniawan Purba, Akmal Budi Yulianto, Bayu Teja Muliawan, Fatih Waluyo Wahid, Setiaji, Vetty Yulianty Permanasari, dan Sutopo Patria Jati.
Direksi memiliki tanggung jawab menjalankan operasional BPJS Kesehatan, mulai dari perencanaan hingga evaluasi program. Mereka juga mewakili lembaga di dalam maupun luar pengadilan, serta memastikan tata kelola organisasi berjalan sesuai regulasi. Kewenangan Direksi mencakup penetapan struktur organisasi, pengelolaan sumber daya manusia, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan aset sesuai batas yang ditetapkan undang-undang.
Sumber: Kompas


















