TRABASNEWS – Kompol Cosmas Kaju Gae resmi diberhentikan secara tidak hormat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) usai terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam insiden yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan. Keputusan ini dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
Dalam insiden yang terjadi saat aksi demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR RI pada 28 Agustus 2025, kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ditumpangi Kompol Kosmas melindas Affan hingga tewas. Kejadian tragis itu terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial dan memicu gelombang protes dari masyarakat, khususnya komunitas ojek online dan mahasiswa.
Kompol Cosmas, yang saat itu menjabat sebagai Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya, berada di dalam rantis bersama enam anggota lainnya saat kejadian berlangsung. Meski tidak mengemudikan kendaraan, kehadirannya sebagai perwira penanggung jawab dianggap lalai dan turut bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
Ketua Majelis Hakim KKEP, Kombes Heri Setyawan, menyatakan bahwa Kompol Kosmas terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Selain itu, ia juga dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) di Divisi Propam Polri.
“Pelanggaran yang dilakukan masuk dalam kategori berat dan tidak bisa ditolerir. Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat dijatuhkan kepada Kompol Kaju Gae,” tegas Kombes Heri.
Usai sidang, Kompol Kosmas tak kuasa menahan tangis. Dengan suara lirih, ia mengaku masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut. “Saya akan pikirkan dulu dan berdiskusi dengan keluarga besar,” ucapnya singkat.
Riwayat Karier Kompol Kosmas
Sebelum diberhentikan, Kompol Kosmas dikenal memiliki rekam jejak panjang di lingkungan Brimob. Ia pernah bertugas di Satuan Gegana, Satuan Latihan Brimob, serta menjabat berbagai posisi strategis seperti Ps Wadanden Denbang Pasukan Gegana dan Wakil Kepala Subden I Den D Korbrimob Polri.
Namun insiden di Pejompongan tersebut menjadi titik balik tragis dalam kariernya. Dari hasil pemeriksaan, tujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis saat kejadian turut diperiksa Propam, termasuk Bripka Rohmad yang mengemudikan kendaraan. Lima anggota lainnya dinyatakan melakukan pelanggaran etik sedang dan dijatuhi sanksi seperti mutasi, penundaan pendidikan, serta penempatan khusus selama 20 hari.
Sumber : Tribun