TRABASNEWS – Pada Kamis, 20 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, di Gedung DPR RI, Jakarta.
Latar Belakang Pengesahan UU TNI
Pengesahan RUU TNI ini merupakan revisi dari Undang-Undang TNI yang telah ada sejak tahun 2004. Pembahasan RUU ini dimulai pada Februari 2025 dan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat. Meskipun terdapat penolakan dari sejumlah kelompok, DPR RI tetap melanjutkan proses hingga pengesahan.
Poin-Poin Penting dalam UU TNI
Penambahan Kewenangan Operasi Militer Selain Perang (OMSP)
UU TNI yang baru memberikan tambahan kewenangan bagi TNI untuk melakukan operasi militer selain perang. Dua tugas pokok baru yang diatur adalah:
TNI memiliki kewenangan untuk membantu penanggulangan ancaman siber.
TNI dapat melindungi dan menyelamatkan warga negara Indonesia serta kepentingan nasional di luar negeri.
Penambahan kewenangan ini diharapkan dapat meningkatkan peran strategis TNI dalam menghadapi tantangan global yang semakin kompleks.
Perubahan Kedudukan dan Jabatan Sipil
UU TNI yang baru juga mengatur perubahan terkait jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Jumlah bidang jabatan sipil yang dapat diisi prajurit aktif meningkat dari 10 menjadi 14, yang mencakup kementerian dan lembaga seperti Kementerian Pertahanan, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, hingga Kejaksaan Republik Indonesia. Namun, prajurit hanya bisa menduduki jabatan ini berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga dan harus mematuhi ketentuan administrasi yang berlaku.
Perpanjangan Usia Dinas Prajurit
Salah satu perubahan signifikan dalam UU ini adalah perpanjangan usia pensiun prajurit, yang bertujuan memberikan kesempatan lebih lama bagi prajurit untuk menjalankan tugas serta memperkuat struktur organisasi TNI.
Kontroversi dan Kritik terhadap UU TNI
Pengesahan UU TNI ini mendapat kritik dari beberapa pihak yang khawatir bahwa perubahan tersebut dapat mengurangi supremasi sipil dan memberikan peluang bagi militer untuk menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki. Selain itu, kebijakan yang memungkinkan prajurit aktif mengisi jabatan sipil di berbagai kementerian dan lembaga dinilai berisiko menghidupkan kembali dwifungsi TNI yang sudah lama ditinggalkan.
Dampak Pengesahan UU TNI
Dengan disahkannya UU TNI, diharapkan TNI dapat menjadi lebih adaptif terhadap berbagai tantangan yang dihadapi, seperti ancaman siber dan dinamika geopolitik internasional. Namun, implementasi dari undang-undang ini perlu dilakukan secara transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan masalah di masa depan.
Berbagai sumber