• Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi
Media Online Cepat Tepat Berimbang
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
  • TrabasNews TV
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
  • TrabasNews TV
No Result
View All Result
Media Online Cepat Tepat Berimbang
No Result
View All Result
Home Nasional

Revisi UU TNI disahkan, ini poin-poin penting yang perlu anda ketahui

administrator by administrator
March 24, 2025
in Nasional
0
Revisi UU TNI disahkan, ini poin-poin penting yang perlu anda ketahui

ilustrasi TNI (foto: ist)

0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TRABASNEWS – Pada Kamis, 20 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, di Gedung DPR RI, Jakarta.

Latar Belakang Pengesahan UU TNI

Baca Juga

Bus Damri Tabrak Bus ALS di Tol Palindra, Kabut Asap Diduga Ganggu Jarak Pandang

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Warga Diminta Menjauh 3 Kilometer

Polri Tetapkan 112 Tersangka Karhutla, Pembukaan Lahan Jadi Motif Utama

Pengesahan RUU TNI ini merupakan revisi dari Undang-Undang TNI yang telah ada sejak tahun 2004. Pembahasan RUU ini dimulai pada Februari 2025 dan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat. Meskipun terdapat penolakan dari sejumlah kelompok, DPR RI tetap melanjutkan proses hingga pengesahan.

Poin-Poin Penting dalam UU TNI

Penambahan Kewenangan Operasi Militer Selain Perang (OMSP)
UU TNI yang baru memberikan tambahan kewenangan bagi TNI untuk melakukan operasi militer selain perang. Dua tugas pokok baru yang diatur adalah:

TNI memiliki kewenangan untuk membantu penanggulangan ancaman siber.

TNI dapat melindungi dan menyelamatkan warga negara Indonesia serta kepentingan nasional di luar negeri.
Penambahan kewenangan ini diharapkan dapat meningkatkan peran strategis TNI dalam menghadapi tantangan global yang semakin kompleks.

Perubahan Kedudukan dan Jabatan Sipil

UU TNI yang baru juga mengatur perubahan terkait jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Jumlah bidang jabatan sipil yang dapat diisi prajurit aktif meningkat dari 10 menjadi 14, yang mencakup kementerian dan lembaga seperti Kementerian Pertahanan, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, hingga Kejaksaan Republik Indonesia. Namun, prajurit hanya bisa menduduki jabatan ini berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga dan harus mematuhi ketentuan administrasi yang berlaku.

Perpanjangan Usia Dinas Prajurit

Salah satu perubahan signifikan dalam UU ini adalah perpanjangan usia pensiun prajurit, yang bertujuan memberikan kesempatan lebih lama bagi prajurit untuk menjalankan tugas serta memperkuat struktur organisasi TNI.

Kontroversi dan Kritik terhadap UU TNI

Pengesahan UU TNI ini mendapat kritik dari beberapa pihak yang khawatir bahwa perubahan tersebut dapat mengurangi supremasi sipil dan memberikan peluang bagi militer untuk menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki. Selain itu, kebijakan yang memungkinkan prajurit aktif mengisi jabatan sipil di berbagai kementerian dan lembaga dinilai berisiko menghidupkan kembali dwifungsi TNI yang sudah lama ditinggalkan.

Dampak Pengesahan UU TNI

Dengan disahkannya UU TNI, diharapkan TNI dapat menjadi lebih adaptif terhadap berbagai tantangan yang dihadapi, seperti ancaman siber dan dinamika geopolitik internasional. Namun, implementasi dari undang-undang ini perlu dilakukan secara transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan masalah di masa depan.

Berbagai sumber

Tags: DPR RITNIUU TNI
Previous Post

PT Macan Sejahtera Cahaya santuni anak yatim dan berbagi takjil di kawasan Sei Mangkei

Next Post

Revisi UU TNI: Ini 16 tugas baru TNI dalam Operasi Militer Selain Perang

administrator

administrator

Related Posts

Bus Damri Tabrak Bus ALS di Tol Palindra, Kabut Asap Diduga Ganggu Jarak Pandang
Nasional

Bus Damri Tabrak Bus ALS di Tol Palindra, Kabut Asap Diduga Ganggu Jarak Pandang

September 6, 2026
Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Warga Diminta Menjauh 3 Kilometer
Nasional

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Warga Diminta Menjauh 3 Kilometer

September 6, 2026
Next Post
Revisi UU TNI: Ini 16 tugas baru TNI dalam Operasi Militer Selain Perang

Revisi UU TNI: Ini 16 tugas baru TNI dalam Operasi Militer Selain Perang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

info lowongan kerja

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapolri Anugerahi Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Pemenang Juara 3 Lomba Satpam Teladan Tingkat Nasional 2026

Kapolri Anugerahi Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Pemenang Juara 3 Lomba Satpam Teladan Tingkat Nasional 2026

August 12, 2026
Bina Tirta Swimming Club Hadirkan Kejuaraan Renang Bergengsi Super Dad Bina Tirta Cup I 2025

Bina Tirta Swimming Club Hadirkan Kejuaraan Renang Bergengsi Super Dad Bina Tirta Cup I 2025

November 7, 2025

Apresiasi Kinerja, PT Macan Sejahtera Cahaya Berangkatkan Karyawan Ibadah Umrah

November 24, 2025
Gelar Rapat Evaluasi, PT Gandaerah Hendana Apresiasi Kinerja Pekerja PT Macan Sejahtera Cahaya

Gelar Rapat Evaluasi, PT Gandaerah Hendana Apresiasi Kinerja Pekerja PT Macan Sejahtera Cahaya

May 8, 2026

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Agus Dwi Handaya Kembali Pimpin IKAFEBUSU Periode 2026–2030

Agus Dwi Handaya Kembali Pimpin IKAFEBUSU Periode 2026–2030

September 6, 2026
Bus Damri Tabrak Bus ALS di Tol Palindra, Kabut Asap Diduga Ganggu Jarak Pandang

Bus Damri Tabrak Bus ALS di Tol Palindra, Kabut Asap Diduga Ganggu Jarak Pandang

September 6, 2026
BYD Sealion 08 Banjir Pesanan, 12.000 Unit Ludes dalam 24 Jam

BYD Sealion 08 Banjir Pesanan, 12.000 Unit Ludes dalam 24 Jam

September 6, 2026
Kepling di Medan Ditangkap, Diduga Edarkan Pod Getar dan Ekstasi

Kepling di Medan Ditangkap, Diduga Edarkan Pod Getar dan Ekstasi

September 6, 2026

Recent News

Agus Dwi Handaya Kembali Pimpin IKAFEBUSU Periode 2026–2030

Agus Dwi Handaya Kembali Pimpin IKAFEBUSU Periode 2026–2030

September 6, 2026
Bus Damri Tabrak Bus ALS di Tol Palindra, Kabut Asap Diduga Ganggu Jarak Pandang

Bus Damri Tabrak Bus ALS di Tol Palindra, Kabut Asap Diduga Ganggu Jarak Pandang

September 6, 2026
BYD Sealion 08 Banjir Pesanan, 12.000 Unit Ludes dalam 24 Jam

BYD Sealion 08 Banjir Pesanan, 12.000 Unit Ludes dalam 24 Jam

September 6, 2026
Kepling di Medan Ditangkap, Diduga Edarkan Pod Getar dan Ekstasi

Kepling di Medan Ditangkap, Diduga Edarkan Pod Getar dan Ekstasi

September 6, 2026

Trabas News hadir sebagai media online yang cepat, tepat dan berimbang yang selalu update.

Follow Us

Browse by Category

  • Bisnis
  • Entertainment
  • Medan
  • Nasional
  • Ototekno
  • Uncategorized
  • Viral

Recent News

Agus Dwi Handaya Kembali Pimpin IKAFEBUSU Periode 2026–2030

Agus Dwi Handaya Kembali Pimpin IKAFEBUSU Periode 2026–2030

September 6, 2026
Bus Damri Tabrak Bus ALS di Tol Palindra, Kabut Asap Diduga Ganggu Jarak Pandang

Bus Damri Tabrak Bus ALS di Tol Palindra, Kabut Asap Diduga Ganggu Jarak Pandang

September 6, 2026
  • Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi

© 2024 Trabas News

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Medan
  • Viral
  • Ototekno
  • Entertainment

© 2024 Trabas News