TRABASNEWS – Pada Kamis, 20 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pengesahan ini membawa sejumlah perubahan penting, termasuk penambahan tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Dalam revisi yang baru disahkan, terdapat penambahan dua tugas, yang sebelumnya berjumlah 14 menjadi 16 tugas OMSP. Pembaruan ini ditujukan untuk memperkuat peran TNI dalam menghadapi ancaman modern serta meningkatkan koordinasi dengan lembaga sipil. Berikut adalah daftar lengkap 16 tugas baru TNI dalam RUU TNI yang telah direvisi:
Mengatasi gerakan separatis bersenjata
Mengatasi pemberontakan bersenjata
Mengatasi aksi terorisme
Mengamankan wilayah perbatasan
Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
Membantu tugas pemerintahan di daerah
Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang
Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan
Membantu Pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan
Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber
Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri
Dengan penambahan ini, diharapkan TNI dapat memainkan peran lebih besar dalam menghadapi tantangan global dan ancaman siber yang semakin meningkat.
Perubahan Lain dalam RUU TNI
Selain penambahan tugas OMSP, RUU TNI juga mengatur beberapa poin penting lainnya yang mendapat sorotan. Salah satunya adalah perpanjangan usia pensiun prajurit, yang berbeda-beda tergantung pangkat dan jabatan. Beberapa perubahan penting lainnya adalah:
Prajurit Bisa Menjabat di Luar Instansi Tentara
Dalam Pasal 47, ditambahkan lima instansi yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Sehingga, jumlah instansi yang dapat diduduki prajurit aktif bertambah menjadi 14, termasuk Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Badan Penanggulangan Bencana, dan Kejaksaan Republik Indonesia.
Perubahan Usia Pensiun Prajurit
Pasal 53 mengubah batas usia pensiun prajurit, yang kini memiliki ketentuan berbeda untuk berbagai pangkat, mulai dari bintara, perwira, hingga perwira tinggi. Usia pensiun untuk perwira tinggi bintang 4 bahkan dapat diperpanjang hingga usia 63 tahun, dengan dua kali perpanjangan, masing-masing satu tahun.
Pengesahan revisi UU TNI ini tidak lepas dari kontroversi, karena beberapa pihak menilai penambahan tugas dan wewenang TNI dalam OMSP berpotensi mengurangi supremasi sipil. Namun, pemerintah dan DPR berpendapat bahwa langkah ini diperlukan untuk menjaga keamanan dan stabilitas nasional serta menghadapi ancaman-ancaman baru yang lebih kompleks.
Dampak dan Harapan
Dengan disahkannya revisi UU TNI, diharapkan TNI dapat lebih adaptif dalam menghadapi tantangan dunia yang terus berubah, termasuk ancaman siber dan potensi konflik internasional. Namun, implementasi undang-undang ini perlu dilakukan dengan hati-hati dan transparansi, untuk memastikan bahwa kewenangan yang diberikan tidak disalahgunakan dan tetap mengutamakan prinsip demokrasi serta supremasi sipil.
Berbagai sumber