TRABASNEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha minyak Riza Chalid dan putranya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) selama periode 2018–2023. Keduanya termasuk dalam 18 orang yang diduga terlibat dalam skandal yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun.
Kerry lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2025 dan langsung ditahan di Rutan Salemba. Ia merupakan pemilik manfaat (beneficial owner) dari PT Navigator Khatulistiwa, sebuah perusahaan yang bergerak di sektor pengangkutan energi menggunakan kapal tanker dan tongkang. Perusahaan tersebut diduga menjadi perantara (broker/DMUT) dalam impor minyak Pertamina dan memperoleh keuntungan dari kontrak pengiriman yang telah dimark-up.
Kerry diuntungkan lewat kerja sama dengan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi, yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Negara disebut menanggung tambahan biaya sebesar 13–15 persen akibat praktik mark-up kontrak shipping ini.
Riza Chalid sendiri baru diumumkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2025 bersama delapan orang lainnya. Namun, hingga kini ia belum tertangkap dan diduga berada di luar negeri meskipun telah dicekal. Kejaksaan masih memburunya.
Selain Riza dan Kerry, sejumlah pejabat tinggi Pertamina juga telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Direktur PT Kilang Pertamina Internasional, dan beberapa komisaris perusahaan mitra Pertamina. Kasus ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah industri migas Indonesia.
Sumber : Kompas