TRABASNEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rumah menjadi tahanan rumah tahanan (rutan). Keputusan ini diambil setelah sebelumnya Yaqut sempat menjalani penahanan di rumah atas permohonan keluarga.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengalihan tersebut telah diproses sejak awal pekan. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut.
“Hari ini KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan rutan KPK,” ujar Budi dalam keterangannya.
Namun, sebelum kembali dimasukkan ke rutan, Yaqut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan dilakukan oleh tim dokter di rumah sakit untuk memastikan kondisi fisiknya dalam keadaan layak.
“Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung,” tambah Budi.
Sebelumnya, Yaqut sempat ditahan di rutan sejak pertengahan Maret 2026. Namun, hanya dalam waktu sekitar satu minggu, status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah. Kebijakan tersebut menuai sorotan publik karena dinilai tidak lazim dalam penanganan kasus korupsi.
Sejumlah pihak, termasuk anggota DPR, mempertanyakan konsistensi KPK dalam mengambil keputusan. Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, menilai pengalihan yang berlangsung cepat menimbulkan tanda tanya.
“Kalau hanya ditahan sebentar lalu dialihkan, lebih baik sejak awal tidak perlu ditahan di rutan,” ujarnya.
Selain itu, kritik juga datang dari kalangan pegiat antikorupsi. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai keputusan tersebut berpotensi menimbulkan kesan diskriminatif terhadap tahanan lain.
“Ini bisa menimbulkan kesan perlakuan berbeda, karena alasan pengalihan hanya berdasarkan permohonan keluarga,” katanya.
Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, juga mengingatkan bahwa kebijakan ini dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Ia menilai pengalihan status tahanan bisa membuka celah bagi tersangka untuk memengaruhi proses hukum.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Yaqut sebelumnya menyatakan kliennya akan tetap kooperatif mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan, meskipun sempat menjalani penahanan di rumah.
Dalam perkara ini, Yaqut diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji tahun 2023–2024. Ia disebut mengubah proporsi pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang, serta diduga terlibat dalam praktik pengumpulan dana dari penyelenggara ibadah haji khusus.
Akibat kasus tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah. Saat ini, proses hukum terhadap Yaqut masih terus berjalan di KPK.
Sumber: Kompas




















