TRABASNEWS – Nama Silfester Matutina, pendiri Solidaritas Merah Putih (Solmet) yang dikenal sebagai pendukung setia Presiden Jokowi, kembali menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir. Meskipun telah berstatus sebagai terpidana, Silfester hingga kini belum menjalani proses penahanan.
Hal ini memunculkan dugaan bahwa Silfester mendapat perlindungan khusus dari pihak tertentu, sehingga eksekusi hukum atas dirinya tidak segera dilakukan. Bahkan tersebar poster yang menyebutkan Silfester sebagai buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum Pidana dari UIN Makassar, Dr. Rahman Syamsuddin, menyatakan bahwa situasi ini mengindikasikan adanya kelalaian dari pihak jaksa. Menurutnya, berdasarkan Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), eksekusi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap menjadi tanggung jawab jaksa sebagai eksekutor.
“Jika terpidana seperti Silfester sudah memiliki putusan inkrah namun belum dieksekusi tanpa alasan hukum yang jelas, maka hal ini bisa dianggap sebagai kelalaian atau penyimpangan prosedur hukum acara pidana,” jelas Rahman, Senin (11/8/2025).
Ia menambahkan bahwa secara hukum ada beberapa alasan yang bisa menunda eksekusi, seperti kondisi kesehatan yang dibuktikan dengan surat resmi dari dokter, pengajuan upaya hukum luar biasa seperti Peninjauan Kembali (PK) atau grasi meski umumnya tidak menunda pelaksanaan, serta pertimbangan keamanan atau faktor teknis lainnya yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus ini memancing berbagai pertanyaan terkait independensi dan profesionalisme penegak hukum dalam menjalankan kewajibannya, terutama pada kasus-kasus yang melibatkan tokoh dengan pengaruh politik.
Sumber: Fajar.co.id