TRABASNEWS — Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menghentikan sementara operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Gajah Mada, Kota Medan, menyusul dugaan keterlibatan dalam kasus penyelewengan distribusi bahan bakar minyak (BBM).
Penutupan sementara ini dilakukan setelah Satreskrim Polrestabes Medan membongkar praktik dugaan pengoplosan BBM yang melibatkan oknum internal SPBU bersama sopir truk tangki pengangkut BBM.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Fahrougi Andriani Sumampouw, menegaskan pihaknya mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.
“Pertamina mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat dan siap bersikap kooperatif dengan memberikan data maupun informasi yang dibutuhkan selama proses penyidikan,” ujar Fahrougi dalam keterangan resminya, Senin (29/6/2026).
Ia menambahkan, Pertamina menghormati seluruh proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, penegakan hukum menjadi langkah penting untuk menjaga tata kelola distribusi BBM agar tetap transparan, akuntabel, serta berkeadilan bagi masyarakat.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Pertamina langsung menjatuhkan sanksi berupa penghentian penyaluran seluruh jenis BBM di SPBU tersebut hingga proses hukum selesai.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pertamina terhadap segala dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat maupun mencederai tata kelola distribusi energi,” tegasnya.
Meski operasional SPBU di Jalan Gajah Mada dihentikan sementara, Pertamina memastikan kebutuhan BBM masyarakat di wilayah tersebut tetap aman. Penyaluran dialihkan ke sejumlah SPBU terdekat guna menghindari gangguan distribusi.
Selain itu, pengawasan distribusi BBM di kawasan Medan juga diperketat agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.
Sementara itu, Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap modus penyelewengan yang dilakukan para pelaku. Mereka diduga mencampurkan BBM subsidi jenis Bio Solar ke dalam tangki penyimpanan Dexlite, lalu menjualnya dengan harga BBM nonsubsidi.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, mengungkapkan praktik tersebut dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan celah pengawasan di SPBU.
“Modusnya, Bio Solar dimasukkan ke tangki penyimpanan Dexlite. Padahal SPBU itu tidak menjual Bio Solar. BBM subsidi tersebut kemudian dijual dengan harga Dexlite, sehingga pelaku memperoleh keuntungan besar,” kata Adrian.
Menurut Adrian, aksi tersebut telah berlangsung selama kurang lebih sembilan bulan.
Untuk menghindari kecurigaan, para pelaku bahkan sengaja mematikan kamera pengawas atau CCTV setiap kali proses pembongkaran BBM dilakukan.
“Setiap kali aktivitas berlangsung, CCTV di sekitar lokasi dimatikan. Jadi proses pembongkaran tidak terekam,” ungkapnya.
Polisi juga mengungkap praktik ini dilakukan dengan sistem yang dikenal sebagai “kencing”, yakni menurunkan sebagian muatan BBM dari truk tangki sebelum sampai ke lokasi tujuan sebenarnya.
“Awalnya truk tangki membawa BBM untuk SPBU di Jalan Asrama. Namun sebelum sampai tujuan, sebagian muatan diturunkan lebih dulu ke SPBU di Jalan Gajah Mada,” jelas Adrian.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan empat tersangka, masing-masing supervisor SPBU, operator SPBU, serta dua sopir truk tangki pengangkut BBM.
Kasus tersebut kini masih terus didalami untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik penyelewengan distribusi BBM di Kota Medan.
Sumber: Tribun Medan





















