TRABASNEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan mengungkap kasus kematian seorang aparatur sipil negara (ASN) asal Kabupaten Nias yang tewas setelah terjatuh dari lantai 12 sebuah apartemen di kawasan Setiabudi, Medan. Polisi telah menetapkan dua perempuan berinisial FR dan JS sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan, korban berinisial AL sebelumnya berkenalan dengan salah satu pelaku melalui aplikasi kencan. Setelah sepakat bertemu di apartemen, pelaku FR datang bersama rekannya, JS.
“Kita sudah menetapkan dua orang wanita sebagai tersangka. Awalnya FR berkomunikasi dengan korban, namun sesampainya di apartemen FR membawa temannya yakni tersangka JS,” ujar AKBP Adrian Risky Lubis, Rabu (15/7/2026).
Menurut Adrian, persoalan bermula setelah kedua pelaku meminta korban membayar uang tambahan sebesar Rp4,5 juta usai terjadi transaksi layanan seksual di kamar apartemen.
Korban yang merasa terdesak disebut sempat mengancam akan mengakhiri hidupnya dengan melompat dari lantai 12 apabila terus dipaksa membayar.
“Jadi korban sempat ngancam mau lompat kalau terus didesak. Terus dibilang pelaku, ya sudah kalau kau mau lompat. Akhirnya karena sudah semakin terdesak, korban akhirnya lompat dari lantai 12 apartemen itu,” ungkap Adrian.
Peristiwa itu menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi dan sempat menjadi misteri sebelum akhirnya polisi mengungkap kronologi kejadian melalui penyelidikan intensif.
Dalam proses pengungkapan kasus, tim Satreskrim bergerak memburu kedua pelaku. Pelaku JS berhasil diamankan di kawasan Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, saat berada di sebuah penginapan.
Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan AKP Hafizullah mengatakan, saat ditangkap JS diduga tengah bersiap meninggalkan lokasi.
“JS kita amankan saat sedang bersama dengan temannya di salah satu penginapan di Bandar Baru. Saat itu pelaku sudah berencana lari karena membawa pakaian,” kata Hafizullah.
Sementara itu, pada hari yang sama, petugas juga menangkap FR di kawasan Jalan Ring Road, Kota Medan. Setelah diamankan, keduanya langsung dibawa ke Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Keduanya juga ditetapkan tersangka di hari yang sama,” pungkas Hafizullah.
Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan melengkapi berkas penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.





















