TRABASNEWS – Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Keputusan tersebut diambil setelah majelis sidang menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat terkait penyalahgunaan narkotika serta perbuatan asusila.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa dalam proses persidangan etik terungkap Didik menerima uang dari jaringan bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Aliran dana tersebut disebut melalui perantara Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota berinisial AKP M.
Selain pelanggaran terkait narkotika, majelis sidang juga menemukan adanya perbuatan penyimpangan seksual yang dikategorikan sebagai tindakan asusila. Namun, pihak Polri menegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak berkaitan dengan kasus penitipan koper berisi narkoba kepada Aipda Dianita Agustina.
Atas sejumlah pelanggaran tersebut, majelis sidang menyatakan perbuatan Didik sebagai tindakan tercela secara etik. Selain sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari terhitung sejak 13 Agustus hingga Februari 2026, sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri resmi dijatuhkan.
Didik disebut menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding atas hasil sidang etik.
Sebelumnya, eks Kapolres Bima Kota itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba setelah ditemukan koper berwarna putih berisi sejumlah barang terlarang di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi serta dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, 19 butir Alprazolam, dua butir Happy Five, dan lima gram ketamin. Hasil uji laboratorium melalui pemeriksaan rambut (Hair Follicle Drug Test) juga menunjukkan yang bersangkutan positif mengonsumsi narkoba.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perwira menengah Polri yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres, sekaligus mempertegas komitmen institusi dalam menindak tegas pelanggaran internal tanpa pandang bulu.
Sumber: CNN Indonesia


















