TRABASNEWS – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menyita 47.000 hektare lahan yang selama ini dikuasai oleh PT Tor Ganda, perusahaan milik DL Sitorus dan keluarganya. Penyitaan ini merupakan pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2006 yang terkait dengan perkara register 40.
Lahan yang disita tersebut terbagi menjadi dua klaster, yaitu pertama, 23.000 hektare yang dikuasai PT Tor Ganda dan Koperasi Padang Lawas, serta kedua, 24.000 hektare perkebunan kelapa sawit yang selama ini dikuasai PT Tor Ganda dan Koperasi Parsub. Dengan demikian, total lahan yang disita mencapai 47.000 hektare.
Penyitaan ini menandai berakhirnya penantian panjang sejak putusan MA dikeluarkan, di mana DL Sitorus dijatuhi hukuman penjara delapan tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar atas tindakannya yang melanggar hukum dalam menguasai lahan hutan negara. Selain itu, MA juga memerintahkan agar lahan tersebut disita dan dikembalikan kepada negara, namun eksekusi baru dapat dilakukan pada tahun 2025 oleh Satgas PKH.
Pada Jumat (25/4/2025), dilakukan berita acara serah terima lahan dari Kepala Staf Umum TNI (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Idianto, kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk pengelolaan lebih lanjut. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 2642K/Pid/2006 yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Ini merupakan langkah nyata negara dalam menegakkan hukum dan memastikan aset-aset negara dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi. Lahan yang telah dieksekusi diharapkan dapat mendukung program pemberdayaan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta pelestarian lingkungan.
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa tim telah berhasil menguasai total lahan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal oleh PT Tor Ganda. “Eksekusi sudah dilaksanakan dan lahan kini telah dikuasai sepenuhnya oleh negara,” jelasnya. Sementara itu, Sekretaris Satgas PKH, Sutikno, menambahkan bahwa meskipun keputusan MA telah lama terbit, eksekusi baru dapat dilaksanakan setelah adanya tantangan hukum dan hambatan dari pihak-pihak yang terlibat.
Satgas PKH dan seluruh unsur terkait berkomitmen untuk terus memonitor dan menertibkan kawasan-kawasan lain yang serupa, demi memastikan hukum ditegakkan dan kepentingan rakyat diutamakan.
Sumber: Tribunnews