TRABASNEWS – Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Muhammad Akhirun Piliang atau Kirun, dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan. Putusan dibacakan dalam sidang di Ruang Cakra Utama, Senin (1/12).
Sementara itu, anaknya sekaligus Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi, divonis dua tahun penjara dalam kasus suap terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara.
Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu menyampaikan bahwa kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda. Kirun dikenai denda Rp150 juta, sedangkan Rayhan didenda Rp100 juta, masing-masing dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan.
Hakim menegaskan, perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor yang diperberat dengan ketentuan dalam KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1).
Dalam pertimbangannya, majelis menilai tindakan Kirun dan Rayhan tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Meski demikian, terdakwa mendapatkan keringanan karena belum pernah dipidana sebelumnya. Kirun juga menunjukkan itikad bekerja sama sebagai justice collaborator, sementara Rayhan diketahui masih berstatus mahasiswa.
Hakim memberikan waktu tujuh hari bagi para pihak—baik penasihat hukum maupun jaksa KPK—untuk menentukan sikap atas putusan tersebut, apakah menerima atau mengajukan banding.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK Eko Putra Prayitno, yang sebelumnya meminta hukuman 3 tahun penjara untuk Kirun dan 2,5 tahun untuk Rayhan.
Modus Suap: Commitment Fee hingga 5 Persen
Dalam perkara ini, Kirun dan Rayhan terbukti menjanjikan commitment fee sekitar 5 persen dari nilai kontrak kepada sejumlah pejabat, termasuk Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Rahmad Parulian, Dicky Erlangga, Munson Ponter Paulus Hutauruk, dan Heliyanto. Nilai keseluruhan aliran dana mencapai miliaran rupiah.
Dana suap tersebut bertujuan untuk mengatur kemenangan PT DNG dalam proses pengadaan melalui e-Katalog, sehingga perusahaan memperoleh paket pekerjaan di Dinas PUPR Sumut.
Dalam dakwaan, Topan Ginting disebut memerintahkan percepatan proses e-Katalog untuk dua proyek besar, yakni:
Peningkatan Struktur Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu senilai Rp96 miliar
Peningkatan Struktur Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp69,8 miliar
Padahal, perencanaan proyek tersebut belum rampung saat proses dipercepat. Rayhan kemudian menyerahkan dana suap sesuai instruksi ayahnya.
Sumber: Mimbar Umum


















