TRABASNEWS – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menetapkan Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, sebagai Kawasan Rawan Bencana (KRB). Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 435.K/GL.01/MEM.G/2025 yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 17 Desember 2025.
Dalam keputusan itu dijelaskan, penetapan KRB dilakukan sebagai langkah perlindungan terhadap masyarakat dari potensi ancaman erupsi Gunung Sinabung. Pemerintah menilai upaya mitigasi bencana gunung api perlu diperkuat melalui penetapan wilayah rawan secara resmi dan terukur.
Kawasan Rawan Bencana Gunung Sinabung berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara dan digambarkan dalam Peta KRB Gunungapi Sinabung yang menjadi bagian tak terpisahkan dari keputusan menteri tersebut. Peta ini disusun dalam bentuk cetak dan digital dengan skala 1:50.000, sesuai kebijakan satu peta nasional.
ESDM juga menyebutkan, peta KRB tersebut masih dapat digunakan saat terjadi erupsi dengan sejumlah ketentuan, antara lain aktivitas erupsi terjadi di kawah aktif, arah letusan relatif tegak lurus, tidak terbentuk kaldera baru, serta tidak terjadi perubahan signifikan pada morfologi puncak gunung.
Penetapan KRB Gunung Sinabung akan menjadi acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan dalam berbagai aspek mitigasi bencana. Di antaranya mencakup pemberian rekomendasi teknis kebencanaan, penyusunan rencana tata ruang wilayah, kebijakan pembangunan infrastruktur, penyusunan peta risiko, hingga penyebaran informasi kepada masyarakat.
Dengan adanya penetapan ini, diharapkan upaya pengurangan risiko bencana akibat aktivitas Gunung Sinabung dapat dilakukan secara lebih terencana dan terpadu.
Sumber: CNBC


















