TRABASNEWS – Pemerintah kembali memberikan keringanan pajak bagi para pekerja pada 2026. Melalui kebijakan terbaru, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pegawai dengan gaji maksimal Rp 10 juta per bulan akan ditanggung oleh pemerintah selama satu tahun penuh.
Kebijakan tersebut ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026. Insentif ini berlaku sejak Januari hingga Desember 2026.
Purbaya menjelaskan, kebijakan fiskal ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial di tengah tantangan perekonomian yang masih berlanjut.
“Pemerintah menyiapkan berbagai stimulus untuk memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, salah satunya melalui fasilitas perpajakan,” ujar Purbaya dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/1/2026).
Pembebasan PPh 21 tersebut menyasar pekerja di lima sektor usaha, yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, industri kulit beserta produk turunannya, serta sektor pariwisata. Insentif ini diberikan kepada pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap yang memenuhi persyaratan.
Bagi pegawai tetap, syarat utama penerima fasilitas ini adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, penghasilan yang diterima harus bersifat tetap dan teratur dengan batas maksimal Rp 10 juta per bulan.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu menahan tekanan biaya hidup sekaligus mendorong konsumsi rumah tangga agar pertumbuhan ekonomi nasional tetap terjaga sepanjang 2026.
Sumber : Kompas


















