TRABASNEWS– Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat sempat mempertanyakan kehadiran tiga prajurit TNI di ruang sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.
Peristiwa itu terjadi saat sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026). Ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah, menegur langsung para prajurit yang berdiri di area depan kursi pengunjung, tepat di jalur keluar-masuk ruang sidang.
Hakim meminta ketiganya menyesuaikan posisi agar tidak mengganggu jalannya persidangan maupun pandangan pengunjung dan kamera sidang.
“Mohon bisa mengambil posisi di belakang karena mengganggu akses dan pengambilan gambar. Silakan menyesuaikan,” ujar hakim di hadapan peserta sidang.
Setelah ditegur, ketiga prajurit TNI tersebut kemudian berpindah ke bagian belakang kursi pengunjung. Sidang pun dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi oleh tim penasihat hukum Nadiem.
Diketahui, pada awal persidangan hanya satu prajurit TNI yang terlihat di ruang sidang. Namun setelah sidang diskors dan kembali dibuka, jumlahnya bertambah menjadi tiga orang.
Jaksa: Pengamanan Sidang
Menanggapi hal tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Roy Riadi menjelaskan bahwa kehadiran prajurit TNI di ruang sidang semata-mata untuk keperluan pengamanan.
“Itu bagian dari pengamanan,” kata Roy kepada wartawan usai sidang.
Ia menambahkan, keterlibatan TNI dalam pengamanan juga diterapkan di lingkungan Kejaksaan Agung, termasuk dalam penanganan perkara, penggeledahan, dan kegiatan lain yang berisiko tinggi.
Menurut Roy, pengamanan tersebut merupakan bagian dari kerja sama antara Kejaksaan dan TNI yang telah berjalan.
Penjelasan Mabes TNI
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Aulia Dwi menegaskan bahwa kehadiran prajurit TNI tidak berkaitan dengan substansi perkara yang sedang disidangkan.
“Keberadaan anggota TNI di ruang sidang tersebut murni menjalankan tugas pengamanan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada kaitannya dengan proses hukum perkara,” jelas Aulia dalam keterangan tertulis.
Ia menyebutkan, penugasan tersebut didasarkan pada nota kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung serta merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa.
Dalam aturan tersebut, TNI memiliki peran memberikan perlindungan keamanan atas permintaan Kejaksaan.
“TNI menghormati independensi peradilan, bersikap netral dan profesional, serta tidak ikut campur dalam proses hukum,” tegas Aulia.
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek tersebut masih akan berlanjut sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim.
Sumber: Detik


















