TRABASNEWS – Seorang anggota Satuan Brimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian Republik Indonesia setelah terbukti meninggalkan tugas tanpa izin (disersi) dan bergabung sebagai tentara bayaran di Rusia.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menyatakan bahwa Rio tidak lagi aktif dalam kedinasan sejak 8 Desember 2025, ketika ia tidak masuk tanpa keterangan jelas dan tak lagi bisa dihubungi. Pencarian fisik maupun panggilan dinas pada akhir Desember 2025 dan awal Januari 2026 juga tidak membuahkan hasil.
Desersi dan Bukti Bergabung dengan Militer Asing
Identitas Rio sebagai tentara bayaran terungkap setelah ia mengirimkan foto dan video melalui WhatsApp kepada rekan-rekannya di Brimob, yang menunjukkan dirinya dalam seragam militer Rusia serta proses pendaftaran dan nominal gaji yang diterima dalam rubel. Saat ini dia diyakini berada di wilayah konflik Donbass di Ukraina.
Polda Aceh pun menetapkan Rio dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada awal Januari 2026 sebelum sidang etik dilakukan secara in absentia.
Rekam Jejak Pelanggaran Sebelumnya
Sebelum kasus desersi dan bergabung dengan militer Rusia, Rio telah memiliki sejarah pelanggaran disiplin internal, termasuk kasus perselingkuhan yang berujung pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan sanksi administratif berupa mutasi. Menurut Kabid Humas, total ada tiga sidang etik yang melibatkan Rio sebelum akhirnya diputuskan PTDH.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, mengaku belum mengetahui motif di balik keputusan Rio untuk bergabung dengan tentara bayaran Rusia, karena belum ada kesempatan bertemu langsung dengannya.
Sanksi dan Dampak
Dengan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat, Rio kehilangan statusnya sebagai anggota Polri. Tindakan anggota Polri bergabung dalam militer asing tanpa izin merupakan pelanggaran berat terhadap hukum dan kode etik institusi.
Berbagai sumber


















