TRABASNEWS – Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggagalkan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi jenis solar di wilayah Kota Tebing Tinggi. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua truk modifikasi bermuatan ribuan liter solar subsidi ilegal.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan penindakan dilakukan Tim Tipidter di dua lokasi berbeda pada Selasa (5/5/2026) dini hari.
“Petugas melakukan penindakan secara bersamaan di dua SPBU yang berada di Kota Tebing Tinggi,” kata Ferry, Minggu (10/5/2026).
Ia menjelaskan, lokasi pertama berada di SPBU Takari, Jalan Yos Sudarso. Dari lokasi itu, petugas mengamankan satu unit truk yang dikemudikan Herman, warga Sidempuan, dengan muatan sekitar empat ton solar subsidi.
Sementara di lokasi kedua, yakni SPBU Tambangan di Jalan Soekarno-Hatta, polisi kembali mengamankan satu unit truk lain yang dikemudikan Eko bersama kernetnya, Roni Anggara. Truk tersebut diketahui membawa sekitar 1,4 ton solar subsidi.
Ferry mengungkapkan, para pelaku diduga menggunakan berbagai cara untuk mengelabui sistem pengisian BBM subsidi di SPBU.
“Modus operandi yang digunakan yakni memakai 29 barcode dan tujuh pelat nomor polisi palsu agar dapat melakukan pengisian solar subsidi secara berulang,” ungkapnya.
Menurut hasil penyelidikan sementara, ribuan liter solar subsidi itu rencananya akan dibawa ke gudang penampungan milik pria berinisial MR Jack di Desa Sei Bulu, Pasar Bengkel, Kabupaten Serdang Bedagai.
Saat ini, kedua truk modifikasi beserta para sopir telah diamankan di Mapolda Sumut guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya dan membongkar jaringan mafia solar subsidi ini sampai ke akar-akarnya,” pungkas Ferry.
Sumber: INews Medan

















