TRABASNEWS – Personel Polisi Militer Angkatan Laut (Pom AL) Komando Daerah Angkatan Laut I (Kodaeral I) kembali menggerebek sebuah barak narkoba di kawasan Medan Belawan. Dalam penggerebekan itu, tujuh pria yang diduga sebagai pengguna narkoba jenis sabu berhasil diamankan.
Penggerebekan dilakukan di sebuah gubuk di Lorong II Veteran, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kepala Dinas Penerangan Kodaeral I, Kolonel Laut (S) Wahyu Kurniawan mengatakan, lokasi tersebut diduga kuat dijadikan tempat konsumsi narkoba dan dijaga cukup ketat.
“Lokasi penangkapan berupa sebuah bilik atau gubuk yang diduga digunakan sebagai tempat konsumsi narkoba. Tempat itu juga dilengkapi sistem pengawasan CCTV serta alat komunikasi HT,” kata Wahyu, Sabtu (9/5/2026).
Menurutnya, keberadaan CCTV dan handy talky digunakan untuk memantau situasi sekitar agar para pelaku dapat segera melarikan diri apabila terjadi penggerebekan aparat.
Dari hasil pemeriksaan awal, ketujuh pria yang diamankan mengaku sudah mengonsumsi narkoba selama bertahun-tahun. Mereka juga disebut merupakan residivis dalam sejumlah kasus kriminal.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, para terduga mengaku telah mengonsumsi narkoba kurang lebih selama lima tahun dan diketahui merupakan residivis dalam berbagai kasus kriminal,” ujarnya.
Saat melakukan penggeledahan di lokasi, personel Pom AL menemukan sejumlah barang bukti berupa alat hisap sabu atau bong, timbangan digital, perangkat CCTV, alat komunikasi HT, senjata tajam, uang tunai, serta perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkoba.
Wahyu menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, barak narkoba tersebut diduga milik seorang pria yang dikenal dengan panggilan Agem dan saat ini masih dalam pencarian.
“Pemilik lokasi yang diketahui berinisial Agem masih dalam proses pencarian,” katanya.
Kini ketujuh pria beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Pom Kodaeral I untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak Pom AL juga akan berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan guna proses hukum selanjutnya.
Sumber: Tribun Medan

















