TRABASNEWS – Seorang mantan anggota Brimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, resmi diberhentikan tidak dengan hormat setelah meninggalkan tugas dan bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia sebagai tentara bayaran.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Joko Krisdiyanto, membenarkan informasi tersebut. Ia menyatakan bahwa Bripda Rio telah melakukan desersi sejak Desember 2025 dan kini tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri.
“Informasi itu benar. Yang bersangkutan sudah dipecat,” ujar Joko saat dikonfirmasi, Sabtu (17/1/2026).
Dalam keterangannya, Joko mengungkapkan bahwa sebelum meninggalkan dinas, Bripda Rio sempat menjalani sanksi etik berupa demosi selama dua tahun akibat pelanggaran kode etik profesi, termasuk kasus perselingkuhan dan pernikahan siri. Putusan tersebut ditetapkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Mei 2025.
Namun sejak 8 Desember 2025, Bripda Rio tidak lagi masuk dinas tanpa keterangan. Upaya pencarian telah dilakukan, termasuk mendatangi kediaman orang tua dan rumah pribadinya, serta melayangkan dua kali panggilan resmi. Karena tidak ada respons, Polda Aceh akhirnya menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada awal Januari 2026.
Situasi berubah ketika pada 7 Januari 2026, Bripda Rio menghubungi sejumlah pejabat internal Brimob melalui pesan WhatsApp. Dalam pesan tersebut, ia mengirimkan foto dan video yang menunjukkan dirinya telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia.
Ia juga mengungkapkan besaran gaji yang diterima, yakni sekitar 210 ribu rubel per bulan atau setara Rp42 juta. Selain gaji rutin, Rio mengaku memperoleh bonus awal sebesar 2 juta rubel atau sekitar Rp420 juta, serta menyandang pangkat letnan dua di kesatuan tersebut.
Atas perbuatannya, Bidpropam Polda Aceh menggelar dua sidang KKEP secara in absentia pada 9 Januari 2026. Hasil sidang memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Muhammad Rio.
Polda Aceh menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat disiplin dan loyalitas sebagai anggota Polri, serta tidak dapat ditoleransi dalam institusi kepolisian.
Sumber: VIVA


















