TRABASNEWS – Seorang remaja berinisial Bertrand Eko Prasetyo (18) meninggal dunia setelah terkena tembakan saat aparat kepolisian membubarkan aksi tawuran di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Minggu (1/3/2026).
Kapolrestabes Makassar, Arya Perdana, menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula dari laporan warga yang merasa resah dengan aksi sekelompok remaja yang bermain senapan water jelly di jalanan.
“Ada laporan bahwa anak-anak muda ini bermain senapan water jelly dan mencegat orang yang melintas, bahkan mendorong pengendara yang lewat,” ujar Arya saat memberikan keterangan, Selasa (3/3/2026) malam.
Menurutnya, laporan itu diterima sekitar pukul 07.00 WITA. Menindaklanjuti aduan tersebut, seorang anggota Unit Reskrim Polsek Panakkukang berinisial Iptu N mendatangi lokasi untuk membubarkan kelompok remaja tersebut.
Saat tiba di tempat kejadian, polisi mendapati situasi memanas. Arya menyebut, remaja-remaja itu diduga melakukan tindakan keras terhadap seorang pengendara motor.
“Anggota turun dari mobil dan langsung melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku sambil mengeluarkan tembakan peringatan untuk membubarkan yang lain,” jelasnya.
Dalam proses penangkapan itu, Bertrand yang telah diamankan disebut berusaha melepaskan diri. Terjadi pergulatan antara korban dan petugas.
“Ketika korban meronta, senjata api yang masih dipegang anggota itu meletus. Tembakan tersebut mengenai bagian belakang tubuh korban,” kata Arya.
Bertrand sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Pasca kejadian, Polrestabes Makassar langsung mengamankan Iptu N beserta senjata apinya untuk menjalani pemeriksaan.
“Pada hari itu juga anggota langsung kami amankan dan senjatanya disita untuk kepentingan penyelidikan,” tegas Arya.
Ia menambahkan bahwa proses hukum terhadap Iptu N berjalan melalui dua jalur, yakni pidana dan kode etik profesi.
“Iptu N masih diperiksa. Kami tidak akan menutup-nutupi. Silakan masyarakat memantau, karena prosesnya berjalan baik secara pidana maupun kode etik,” tuturnya.
Pihak kepolisian mengimbau keluarga korban dan masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus tersebut agar dapat diusut secara transparan dan profesional.
Sumber: Kompas




















