TRABASNEWS– Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengungkap praktik judi online yang beroperasi di sebuah apartemen di Kota Medan. Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 19 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan total keuntungan jaringan diperkirakan mencapai Rp 7 miliar.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Bayu Wicaksono, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di Apartemen Royal Condominium, Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Baru.
“Tim kami berhasil mengamankan 19 orang operator judi online dari dua lokasi berbeda di apartemen tersebut,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).
Ia menjelaskan, praktik ilegal ini telah berlangsung cukup lama. “Dari hasil penyelidikan, kegiatan ini sudah berjalan kurang lebih dua tahun dengan total keuntungan sekitar Rp 7 miliar,” jelasnya.
Penggerebekan dilakukan di beberapa kamar yang dijadikan markas operasi. Pada lokasi pertama di kamar 705, polisi mengamankan delapan orang tersangka dengan berbagai peran.
“Mereka memiliki tugas masing-masing, mulai dari pemasaran, telemarketing, hingga pengelolaan konten promosi di media sosial,” katanya.
Selain itu, petugas juga menemukan berbagai barang bukti seperti komputer, ponsel, serta ribuan kartu SIM yang digunakan untuk mendukung aktivitas perjudian tersebut.
Sementara di lokasi lain, yakni kamar 1005 dan 601, polisi kembali menangkap 11 orang tersangka. Dalam kelompok ini, terdapat seorang yang berperan sebagai pemimpin.
“BH bertindak sebagai pengawas dan menerima bayaran paling besar, yakni sekitar Rp 20 juta per bulan,” ungkap Bayu.
Ia menambahkan, para pelaku memanfaatkan media sosial dan aplikasi pesan untuk menjaring korban. “Modus mereka adalah mempromosikan judi online melalui WhatsApp, Instagram, dan Facebook, bahkan melakukan blasting pesan untuk menarik minat masyarakat,” katanya.
Dalam operasionalnya, setiap anggota tim pemasaran ditargetkan mendatangkan pemain dengan nilai deposit tertentu setiap hari.
“Setiap bagian pemasaran memiliki target minimal deposit Rp 1 juta per hari,” tambahnya.
Para tersangka juga diketahui tinggal di apartemen tersebut sebagai bagian dari strategi agar aktivitas mereka tidak mudah terdeteksi.
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Rumah Tahanan Polda Sumut.
“Mereka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara,” pungkasnya.
Sumber: Detik




















