TRABASNEWS – Belasan pemilik dan penghuni Apartemen Podomoro City Deli yang tergabung dalam Perkumpulan Podomoro Deli Medan Bersatu kembali menggelar aksi damai di depan gedung PT Sinar Menara Deli, Jalan Guru Patimpus, Medan, Kamis (9/4/2026). Mereka menuntut kejelasan atas sejumlah persoalan yang dinilai tak kunjung diselesaikan pihak pengembang.
Dalam aksi tersebut, massa membawa spanduk dan poster berisi tuntutan penerbitan Akta Jual Beli (AJB), penyerahan Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS), hingga pengembalian dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang telah lama disetorkan.
Koordinator aksi, Paulus, mengatakan para penghuni sudah terlalu lama menunggu kepastian hak mereka sebagai pembeli unit apartemen.
“Kami hanya meminta hak kami dipenuhi. AJB belum diterbitkan, sertifikat belum kami terima, sementara BPHTB yang sudah dibayar juga belum jelas penyelesaiannya,” ujar Paulus di sela aksi.
Selain persoalan legalitas, penghuni juga memprotes kenaikan Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) yang disebut dilakukan sepihak tanpa persetujuan pemilik unit. Mereka juga mendesak pembentukan Pengurus Persatuan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) agar pengelolaan apartemen berjalan transparan.
Paulus menegaskan, pihaknya juga meminta aparat penegak hukum turun tangan menyelidiki pengelolaan dana BPHTB yang nilainya disebut mencapai ratusan miliar rupiah.
“Kami minta Kejati Sumut, Kejagung, bahkan KPK memeriksa aliran dana BPHTB ini. Itu uang negara, harus jelas apakah sudah disetor ke kas daerah atau belum,” tegasnya.
Tak hanya soal administrasi, penghuni juga menyoroti kondisi bangunan apartemen yang dinilai mengkhawatirkan. Beberapa unit dilaporkan mengalami retakan dinding berulang meski sudah beberapa kali diperbaiki.
“Retakan diagonal di unit kami sudah tiga kali diperbaiki, tapi selalu muncul lagi di titik yang sama. Ini membuat kami cemas soal keamanan bangunan,” kata salah seorang penghuni.
Dalam perkara ini, 13 pembeli apartemen diketahui telah menggugat PT Sinar Menara Deli melalui Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 1141/Pdt.G/2025/PN Mdn. Gugatan tersebut mencakup tuntutan pengembalian BPHTB beserta bunga dan ganti rugi immaterial senilai Rp130 miliar.
Menurut Paulus, upaya mediasi sebelumnya tidak menghasilkan kesepakatan. “Pihak pengembang hanya menawarkan penerbitan AJB pada September 2026, sementara tuntutan pengembalian BPHTB tidak diakomodasi,” ujarnya.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan, sementara para penghuni berharap ada langkah konkret dari pengembang maupun pihak berwenang untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
Sumber : Waspada.id




















