TRABASNEWS – Kasus dugaan kekerasan seksual mencuat di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), dengan 16 mahasiswa diduga terlibat sebagai pelaku. Informasi awal terungkap setelah beredarnya permintaan maaf dari para terduga melalui grup angkatan yang kemudian memicu perhatian publik.
Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, membenarkan adanya dugaan tersebut. Ia menyatakan, “Telah terjadi tindakan kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa FH UI sebagai pelakunya.”
Menurutnya, kasus ini bermula dari percakapan di grup internal mahasiswa yang berisi pembahasan bernada seksual terkait mahasiswi lain. Percakapan tersebut kemudian tersebar luas di media sosial.
Dimas menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih berhati-hati dalam menyampaikan kronologi lengkap demi melindungi korban. “Kami masih membatasi penyampaian detail kasus untuk menjaga keamanan dan kenyamanan korban,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan harapan agar para pelaku mendapatkan sanksi tegas. “Kami berharap pelaku diberikan hukuman setegas-tegasnya dengan tetap mengutamakan kepentingan korban dan menciptakan ruang aman di lingkungan kampus,” katanya.
Bentuk dugaan pelecehan yang terjadi disebut berupa kekerasan verbal dan digital. Meski belum ditemukan indikasi penyebaran foto korban, pihak BEM tidak menutup kemungkinan adanya fakta lain yang akan terungkap dalam proses pemeriksaan lanjutan.
Dimas menegaskan sikap organisasi mahasiswa yang dipimpinnya. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual, terlebih yang tidak berpihak pada korban,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan bahwa pihak kampus telah mengetahui kasus tersebut dan sedang melakukan penanganan serius. “Kami mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia,” ujarnya.
Erwin menjelaskan bahwa proses penelusuran dan verifikasi tengah berlangsung secara menyeluruh. “Saat ini, fakultas dan universitas sedang melakukan pemeriksaan secara cermat dengan berkoordinasi bersama Satgas PPKS UI,” katanya.
Ia juga memastikan bahwa kampus akan memberikan perlindungan kepada pihak yang terdampak. “Kami menjamin kerahasiaan, perlindungan, serta pendampingan bagi korban selama proses ini berlangsung,” tambahnya.
Pihak kampus turut mengimbau semua pihak untuk menghormati proses yang sedang berjalan hingga hasil penyelidikan resmi diumumkan.
Sumber: Tempo




















