TRABASNEWS— Seorang guru swasta di Kota Medan berinisial AS (39) ditangkap polisi setelah diketahui terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Dari tangan pelaku, aparat menyita barang bukti dalam jumlah besar berupa sabu seberat dua kilogram dan sekitar 2.000 butir pil ekstasi.
Penangkapan dilakukan oleh Unit 4 Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara di kawasan Simpang Tuntungan, Kecamatan Medan Tuntungan, pada Jumat dini hari, 3 April 2026 sekitar pukul 00.20 WIB.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan operasi penyamaran.
“Petugas melakukan teknik pembelian terselubung dengan membeli sabu sekitar 50 gram dari tersangka. Setelah transaksi terjadi, pelaku langsung diamankan di lokasi,” ujar Andy, Senin (13/4/2026).
Tidak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka yang berada tak jauh dari lokasi penangkapan. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan tambahan barang bukti dalam jumlah besar.
Petugas menyita sabu seberat 1.014,7 gram dalam plastik klip serta satu paket lainnya seberat 1.096,6 gram dalam kemasan berbeda. Selain itu, ditemukan pula 2.000 butir pil berwarna hijau yang diduga merupakan ekstasi.
Sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba juga turut diamankan, seperti timbangan elektrik, plastik klip kosong, alat bantu pengemasan, telepon genggam, hingga sepeda motor.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial R yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Tersangka membeli sabu seharga Rp250 juta per kilogram dan berencana menjualnya kembali dengan keuntungan sekitar Rp10 juta per kilogram,” jelas Andy.
Polisi sempat melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok, namun yang bersangkutan tidak berada di lokasi saat didatangi.
Saat ini, AS telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih terus memburu jaringan lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Sumber: Viva Medan




















