TRABASNEWS – Sosok Jumhur Hidayat kembali mencuri perhatian publik setelah resmi diangkat sebagai Menteri Lingkungan Hidup oleh Presiden Prabowo Subianto dalam reshuffle kabinet terbaru.
Perjalanan karier Jumhur tidak lepas dari dinamika, termasuk persoalan hukum yang pernah menjeratnya. Pada tahun 2020, di masa pemerintahan Joko Widodo, ia ditetapkan sebagai tersangka terkait keterlibatannya dalam aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja.
Kasus tersebut kemudian berlanjut ke pengadilan hingga akhirnya Jumhur divonis 10 bulan penjara. Peristiwa ini sempat menjadi sorotan nasional karena mencerminkan ketegangan antara pemerintah dan kelompok buruh yang menolak kebijakan tersebut.
Meski sempat tersandung kasus hukum, Jumhur tetap aktif dalam gerakan buruh setelah menjalani masa hukuman. Ia kembali terlibat dalam berbagai kegiatan advokasi pekerja serta diskusi publik yang menyoroti isu ketenagakerjaan dan keadilan sosial.
Sebelum dipercaya masuk kabinet, Jumhur dikenal sebagai tokoh buruh senior dan pernah menjabat sebagai Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Ia juga pernah memimpin Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) pada era Susilo Bambang Yudhoyono.
Kini, dengan latar belakang sebagai aktivis sekaligus pengalaman di pemerintahan, Jumhur diharapkan mampu menjalankan perannya sebagai Menteri Lingkungan Hidup serta membawa perspektif baru dalam kebijakan lingkungan di Indonesia.
Sumber: Viva.co.id




















