TRABASNEWS – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengingatkan lembaga pemerintah maupun instansi pelayanan agar tidak lagi meminta fotokopi e-KTP dalam proses administrasi masyarakat.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi mengatakan, e-KTP telah dilengkapi chip elektronik yang menyimpan data kependudukan sehingga dapat dibaca menggunakan alat khusus atau card reader.
“KTP-el itu sebenarnya tidak perlu lagi difotokopi karena di dalam chip sudah tersimpan data penduduk yang bisa dibaca dengan alat khusus,” ujar Teguh.
Ia menegaskan, kebiasaan memfotokopi e-KTP berpotensi melanggar aturan perlindungan data pribadi. Karena itu, Dukcapil mengimbau seluruh lembaga pengguna layanan administrasi untuk mulai beralih ke sistem digital melalui pemadanan data secara langsung antarinstansi.
Menurutnya, pelayanan publik ke depan tidak lagi dilakukan secara manual, melainkan menggunakan sistem terintegrasi atau system-to-system sehingga keamanan data masyarakat lebih terjamin.
“Tiap lembaga seharusnya melakukan pemadanan data secara langsung, bukan lagi meminta masyarakat menyerahkan fotokopi identitas,” katanya.
Teguh juga menyebut pemerintah saat ini terus memperkuat transformasi digital nasional melalui kolaborasi sejumlah lembaga, seperti Kementerian Dalam Negeri, BSSN, Bappenas, Komdigi, hingga Dewan Ekonomi Nasional.
Ia berharap sinergi antarinstansi tersebut dapat mengoptimalkan pemanfaatan data kependudukan sekaligus meningkatkan perlindungan data pribadi masyarakat.
Sebagai informasi, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, penyalahgunaan maupun penyebaran data pribadi tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.
Sumber: CNBC




















