• Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi
Media Online Cepat Tepat Berimbang
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
  • TrabasNews TV
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
  • TrabasNews TV
No Result
View All Result
Media Online Cepat Tepat Berimbang
No Result
View All Result
Home Nasional

Dadan Hindayana Cs Diduga Raup Rp1 Miliar per Hari dari Yayasan Mitra SPPG

administrator by administrator
June 3, 2026
in Nasional
0
Dadan Hindayana Cs Diduga Raup Rp1 Miliar per Hari dari Yayasan Mitra SPPG
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TRABASNEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Tiga mantan petinggi BGN, yakni Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga memiliki keterkaitan dengan ketiga mantan pimpinan BGN tersebut.

Baca Juga

Dugaan Korupsi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dari Pengadaan Motor Listrik Rp1 Triliun Hingga Ribuan Tablet Dimarkup

BREAKING NEWS: Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung

Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, Dugaan Jual Beli Dapur MBG Mencuat

Menurut Syarief, yayasan-yayasan itu memperoleh keuntungan dalam jumlah besar setiap hari meski diduga tidak memenuhi syarat sebagai mitra program.

“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari. Dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH (Dadan Hindayana), saudara SS (Sony Sonjaya), dan saudara LP (Lodewyk Pusung),” ujar Syarief di Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa keterkaitan tersebut tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui pihak lain yang bertindak sebagai perantara.

“Bentuk terafiliasinya adalah yayasan-yayasan itu adalah bisa dibilang milik melalui orang lain,” katanya.

Penyidik menduga ketiga mantan pejabat BGN tetap memperoleh keuntungan dari yayasan-yayasan tersebut meski kepemilikannya tidak tercatat atas nama mereka secara langsung.

Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi jual beli titik SPPG yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG tahun 2025-2026.

Syarief mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup.

“Dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025-2026. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, DH, SS dan LP dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan DH, SS dan LP sebagai tersangka,” tegasnya.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Kejaksaan Agung untuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

Sumber: Merdeka.com

Tags: Dadan HindayanaKejagungkorupsimakan bergizi gratis
Previous Post

BREAKING NEWS: Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung

Next Post

Dugaan Korupsi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dari Pengadaan Motor Listrik Rp1 Triliun Hingga Ribuan Tablet Dimarkup

administrator

administrator

Related Posts

Dugaan Korupsi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dari Pengadaan Motor Listrik Rp1 Triliun Hingga Ribuan Tablet Dimarkup
Nasional

Dugaan Korupsi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dari Pengadaan Motor Listrik Rp1 Triliun Hingga Ribuan Tablet Dimarkup

June 3, 2026
BREAKING NEWS: Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung
Nasional

BREAKING NEWS: Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung

June 3, 2026
Next Post
Dugaan Korupsi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dari Pengadaan Motor Listrik Rp1 Triliun Hingga Ribuan Tablet Dimarkup

Dugaan Korupsi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dari Pengadaan Motor Listrik Rp1 Triliun Hingga Ribuan Tablet Dimarkup

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

info lowongan kerja

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bina Tirta Swimming Club Hadirkan Kejuaraan Renang Bergengsi Super Dad Bina Tirta Cup I 2025

Bina Tirta Swimming Club Hadirkan Kejuaraan Renang Bergengsi Super Dad Bina Tirta Cup I 2025

November 7, 2025
PT Gandaerah Hendana Beri Reward untuk Anggota Security dan Sortasi Terbaik dari PT Macan Sejahtera Cahaya

PT Gandaerah Hendana Beri Reward untuk Anggota Security dan Sortasi Terbaik dari PT Macan Sejahtera Cahaya

August 28, 2025

Apresiasi Kinerja, PT Macan Sejahtera Cahaya Berangkatkan Karyawan Ibadah Umrah

November 24, 2025
Gelar Rapat Evaluasi, PT Gandaerah Hendana Apresiasi Kinerja Pekerja PT Macan Sejahtera Cahaya

Gelar Rapat Evaluasi, PT Gandaerah Hendana Apresiasi Kinerja Pekerja PT Macan Sejahtera Cahaya

May 8, 2026

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Empat Terdakwa Kasus Korupsi Aset PTPN II Rp263 Miliar Divonis Bebas oleh PN Medan

Empat Terdakwa Kasus Korupsi Aset PTPN II Rp263 Miliar Divonis Bebas oleh PN Medan

June 4, 2026
Viral Pasutri Dianiaya di Terowongan Tembung, Korban Perempuan Disebut Sedang Hamil

Viral Pasutri Dianiaya di Terowongan Tembung, Korban Perempuan Disebut Sedang Hamil

June 4, 2026
Dugaan Korupsi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dari Pengadaan Motor Listrik Rp1 Triliun Hingga Ribuan Tablet Dimarkup

Dugaan Korupsi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dari Pengadaan Motor Listrik Rp1 Triliun Hingga Ribuan Tablet Dimarkup

June 3, 2026
Dadan Hindayana Cs Diduga Raup Rp1 Miliar per Hari dari Yayasan Mitra SPPG

Dadan Hindayana Cs Diduga Raup Rp1 Miliar per Hari dari Yayasan Mitra SPPG

June 3, 2026

Recent News

Empat Terdakwa Kasus Korupsi Aset PTPN II Rp263 Miliar Divonis Bebas oleh PN Medan

Empat Terdakwa Kasus Korupsi Aset PTPN II Rp263 Miliar Divonis Bebas oleh PN Medan

June 4, 2026
Viral Pasutri Dianiaya di Terowongan Tembung, Korban Perempuan Disebut Sedang Hamil

Viral Pasutri Dianiaya di Terowongan Tembung, Korban Perempuan Disebut Sedang Hamil

June 4, 2026
Dugaan Korupsi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dari Pengadaan Motor Listrik Rp1 Triliun Hingga Ribuan Tablet Dimarkup

Dugaan Korupsi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dari Pengadaan Motor Listrik Rp1 Triliun Hingga Ribuan Tablet Dimarkup

June 3, 2026
Dadan Hindayana Cs Diduga Raup Rp1 Miliar per Hari dari Yayasan Mitra SPPG

Dadan Hindayana Cs Diduga Raup Rp1 Miliar per Hari dari Yayasan Mitra SPPG

June 3, 2026

Trabas News hadir sebagai media online yang cepat, tepat dan berimbang yang selalu update.

Follow Us

Browse by Category

  • Bisnis
  • Entertainment
  • Medan
  • Nasional
  • Ototekno
  • Uncategorized
  • Viral

Recent News

Empat Terdakwa Kasus Korupsi Aset PTPN II Rp263 Miliar Divonis Bebas oleh PN Medan

Empat Terdakwa Kasus Korupsi Aset PTPN II Rp263 Miliar Divonis Bebas oleh PN Medan

June 4, 2026
Viral Pasutri Dianiaya di Terowongan Tembung, Korban Perempuan Disebut Sedang Hamil

Viral Pasutri Dianiaya di Terowongan Tembung, Korban Perempuan Disebut Sedang Hamil

June 4, 2026
  • Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi

© 2024 Trabas News

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Medan
  • Viral
  • Ototekno
  • Entertainment

© 2024 Trabas News