TRABASNEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Tiga mantan petinggi BGN, yakni Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga memiliki keterkaitan dengan ketiga mantan pimpinan BGN tersebut.
Menurut Syarief, yayasan-yayasan itu memperoleh keuntungan dalam jumlah besar setiap hari meski diduga tidak memenuhi syarat sebagai mitra program.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari. Dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH (Dadan Hindayana), saudara SS (Sony Sonjaya), dan saudara LP (Lodewyk Pusung),” ujar Syarief di Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa keterkaitan tersebut tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui pihak lain yang bertindak sebagai perantara.
“Bentuk terafiliasinya adalah yayasan-yayasan itu adalah bisa dibilang milik melalui orang lain,” katanya.
Penyidik menduga ketiga mantan pejabat BGN tetap memperoleh keuntungan dari yayasan-yayasan tersebut meski kepemilikannya tidak tercatat atas nama mereka secara langsung.
Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi jual beli titik SPPG yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG tahun 2025-2026.
Syarief mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup.
“Dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025-2026. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, DH, SS dan LP dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan DH, SS dan LP sebagai tersangka,” tegasnya.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Kejaksaan Agung untuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
Sumber: Merdeka.com




















