TRABASNEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana rutin yang diterima Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dalam kasus pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, Silmy Karim diduga memperoleh jatah sebesar Rp100 juta setiap pekan saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi hingga menjadi Wamen Imipas.
“Saudara SK menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu,” kata Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2026).
Menurut Setyo, permintaan jatah tersebut disampaikan Silmy melalui Direktur Izin Tinggal Ditjen Imigrasi saat itu, Jaya Saputra. Selanjutnya, sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Izin Tinggal disebut melakukan penarikan biaya tambahan kepada WNA yang mengurus dokumen keimigrasian.
KPK menduga setiap proses pengurusan izin tinggal dikenakan pungutan tertentu. Dana yang terkumpul kemudian ditampung melalui sejumlah rekening nominee sebelum dibagikan kepada pihak-pihak terkait.
Berdasarkan hasil penyidikan, sepanjang periode 2022 hingga 2026, total uang yang terkumpul dari praktik tersebut mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar. Dana itu dibagikan secara rutin setiap Jumat kepada sejumlah pejabat di lingkungan Ditjen Imigrasi dan Kementerian Imipas.
Untuk menyamarkan pembagian uang, para pelaku diduga menggunakan kode-kode tertentu. Salah satunya istilah “malaikat” yang merujuk kepada pejabat tinggi penerima dana. Selain itu, digunakan pula istilah yang terinspirasi dari personel grup musik seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer.
KPK menyebut uang hasil dugaan pemerasan tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga kegiatan usaha, termasuk pendirian perusahaan towing.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Silmy Karim bersama tujuh pejabat dan mantan pejabat Ditjen Imigrasi sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam pemerasan pengurusan izin tinggal WNA serta penerimaan gratifikasi dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar perkara dan memeriksa secara intensif Silmy Karim bersama sejumlah pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Berbagai sumber



















