TRABASNEWS – Dua warga Medan, Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro, menghadapi ancaman hukuman penjara hingga enam tahun terkait dugaan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jerigen.
Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Medan. Dalam sidang lanjutan yang berlangsung Selasa (9/6/2026), tim penasihat hukum kedua terdakwa menilai klien mereka justru membantu masyarakat memperoleh BBM di wilayah yang sulit dijangkau distribusi resmi.
Penasihat hukum terdakwa, Hermansyah Hutagalung, mengatakan negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan pasokan BBM tersedia hingga ke pelosok daerah.
“Kami meminta Dirut Pertamina, Menteri BUMN, dan pemilik SPBU juga bertanggung jawab dalam persoalan ini. Tugas negara adalah memastikan distribusi minyak sampai ke daerah-daerah pelosok. Dalam pandangan kami, kedua terdakwa justru membantu pengiriman dan distribusi minyak kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujar Hermansyah usai persidangan.
Menurutnya, ancaman pidana yang dikenakan terhadap kedua terdakwa tidak sebanding dengan jumlah BBM yang dipersoalkan.
“Hanya karena sekitar 20 liter minyak, mereka terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar. Kami berpendapat seharusnya negara memberikan apresiasi kepada mereka karena telah membantu mendistribusikan BBM ke pelosok-pelosok daerah,” katanya.
Hermansyah menilai masih banyak wilayah, terutama kawasan perkebunan dan daerah terpencil, yang belum terjangkau distribusi BBM secara optimal.
“Faktanya hari ini negara belum bisa mendistribusikan minyak sampai ke seluruh pelosok. Di kawasan perkebunan misalnya, apakah ada depot-depot minyak resmi di sana? Tidak ada. Yang ada justru penjual-penjual eceran yang membantu masyarakat mendapatkan BBM,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila distribusi BBM telah menjangkau seluruh wilayah secara merata, maka praktik penjualan eceran tidak lagi menjadi kebutuhan masyarakat.
“Harusnya ini menjadi tanggung jawab Pertamina untuk memperbanyak depot-depot minyak hingga ke pelosok desa sehingga masyarakat mudah mendapatkan BBM. Negara seharusnya fokus menangkap mafia migas yang sebenarnya, bukan justru menindak rakyat kecil yang berjuang mencari nafkah,” tegasnya.
Selain menyoroti aspek distribusi BBM, tim kuasa hukum juga mempertanyakan penerapan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dalam perkara tersebut.
Hermansyah menyebut pihaknya akan menghadirkan saksi yang memahami proses pembentukan Undang-Undang Migas guna menjelaskan maksud dari pasal yang digunakan terhadap kedua terdakwa.
“Pada hari Kamis nanti kami akan menghadirkan saksi yang ikut membuat undang-undang pidana dan Undang-Undang Migas. Mereka akan menjelaskan apa sebenarnya maksud Pasal 55 Undang-Undang Migas,” katanya.
Sementara itu, anggota tim penasihat hukum lainnya, Daniel W. Panggabean, menilai terdapat kejanggalan dalam proses penyidikan perkara tersebut.
“Harusnya mereka diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi, kemudian diperiksa ahli, dilakukan gelar perkara, baru ditetapkan sebagai tersangka. Namun fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan mereka ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu baru kemudian ada pemeriksaan ahli,” ujar Daniel.
Ia juga menilai keterlibatan ahli pidana diperlukan untuk menilai unsur pidana dalam kasus tersebut, tidak hanya ahli migas yang menjelaskan aspek teknis perminyakan.
Sidang yang semula dijadwalkan mendengarkan keterangan ahli dari Jaksa Penuntut Umum akhirnya ditunda karena ahli migas berhalangan hadir. Majelis hakim kemudian memerintahkan jaksa menghadirkan penyidik yang menangani perkara tersebut pada sidang berikutnya.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Kamis mendatang dengan agenda pemeriksaan ahli, saksi meringankan dari pihak terdakwa, serta keterangan penyidik yang menangani kasus dugaan pembelian Pertalite menggunakan jeriken tersebut.





















