• Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi
Media Online Cepat Tepat Berimbang
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
  • TrabasNews TV
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
  • TrabasNews TV
No Result
View All Result
Media Online Cepat Tepat Berimbang
No Result
View All Result
Home Medan

Beli 20 Liter Pertalite Pakai Jerigen, Dua Warga Medan Terancam 6 Tahun Penjara

administrator by administrator
June 10, 2026
in Medan
0
Beli 20 Liter Pertalite Pakai Jerigen, Dua Warga Medan Terancam 6 Tahun Penjara
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TRABASNEWS – Dua warga Medan, Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro, menghadapi ancaman hukuman penjara hingga enam tahun terkait dugaan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jerigen.

Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Medan. Dalam sidang lanjutan yang berlangsung Selasa (9/6/2026), tim penasihat hukum kedua terdakwa menilai klien mereka justru membantu masyarakat memperoleh BBM di wilayah yang sulit dijangkau distribusi resmi.

Baca Juga

SMP dan SMA Al-Amjad Masuk Jajaran Sekolah Berprestasi Nasional Versi Puspresnas

Dituding Ejek Warga dengan Celetukan “Curhat Dia Bah”, Lurah Paya Pasir Akhirnya Buka Suara

Disindir Arogan, Bobby Nasution Balas Wakil Ketua DPRD Sumut Ricky Anthony: Coba Suruh Belajar Lagi

Penasihat hukum terdakwa, Hermansyah Hutagalung, mengatakan negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan pasokan BBM tersedia hingga ke pelosok daerah.

“Kami meminta Dirut Pertamina, Menteri BUMN, dan pemilik SPBU juga bertanggung jawab dalam persoalan ini. Tugas negara adalah memastikan distribusi minyak sampai ke daerah-daerah pelosok. Dalam pandangan kami, kedua terdakwa justru membantu pengiriman dan distribusi minyak kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujar Hermansyah usai persidangan.

Menurutnya, ancaman pidana yang dikenakan terhadap kedua terdakwa tidak sebanding dengan jumlah BBM yang dipersoalkan.

“Hanya karena sekitar 20 liter minyak, mereka terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar. Kami berpendapat seharusnya negara memberikan apresiasi kepada mereka karena telah membantu mendistribusikan BBM ke pelosok-pelosok daerah,” katanya.

Hermansyah menilai masih banyak wilayah, terutama kawasan perkebunan dan daerah terpencil, yang belum terjangkau distribusi BBM secara optimal.

“Faktanya hari ini negara belum bisa mendistribusikan minyak sampai ke seluruh pelosok. Di kawasan perkebunan misalnya, apakah ada depot-depot minyak resmi di sana? Tidak ada. Yang ada justru penjual-penjual eceran yang membantu masyarakat mendapatkan BBM,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila distribusi BBM telah menjangkau seluruh wilayah secara merata, maka praktik penjualan eceran tidak lagi menjadi kebutuhan masyarakat.

“Harusnya ini menjadi tanggung jawab Pertamina untuk memperbanyak depot-depot minyak hingga ke pelosok desa sehingga masyarakat mudah mendapatkan BBM. Negara seharusnya fokus menangkap mafia migas yang sebenarnya, bukan justru menindak rakyat kecil yang berjuang mencari nafkah,” tegasnya.

Selain menyoroti aspek distribusi BBM, tim kuasa hukum juga mempertanyakan penerapan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dalam perkara tersebut.

Hermansyah menyebut pihaknya akan menghadirkan saksi yang memahami proses pembentukan Undang-Undang Migas guna menjelaskan maksud dari pasal yang digunakan terhadap kedua terdakwa.

“Pada hari Kamis nanti kami akan menghadirkan saksi yang ikut membuat undang-undang pidana dan Undang-Undang Migas. Mereka akan menjelaskan apa sebenarnya maksud Pasal 55 Undang-Undang Migas,” katanya.

Sementara itu, anggota tim penasihat hukum lainnya, Daniel W. Panggabean, menilai terdapat kejanggalan dalam proses penyidikan perkara tersebut.

“Harusnya mereka diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi, kemudian diperiksa ahli, dilakukan gelar perkara, baru ditetapkan sebagai tersangka. Namun fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan mereka ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu baru kemudian ada pemeriksaan ahli,” ujar Daniel.

Ia juga menilai keterlibatan ahli pidana diperlukan untuk menilai unsur pidana dalam kasus tersebut, tidak hanya ahli migas yang menjelaskan aspek teknis perminyakan.

Sidang yang semula dijadwalkan mendengarkan keterangan ahli dari Jaksa Penuntut Umum akhirnya ditunda karena ahli migas berhalangan hadir. Majelis hakim kemudian memerintahkan jaksa menghadirkan penyidik yang menangani perkara tersebut pada sidang berikutnya.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Kamis mendatang dengan agenda pemeriksaan ahli, saksi meringankan dari pihak terdakwa, serta keterangan penyidik yang menangani kasus dugaan pembelian Pertalite menggunakan jeriken tersebut.

Tags: BBM bersubsidiPertalite
Previous Post

Harga Pertamax di Sumut Naik Jadi Rp16.650 per Liter Mulai 10 Juni 2026

Next Post

TNI Siap Bantu Polisi Sikat Begal, Kapuspen: Ada Dasar Hukumnya

administrator

administrator

Related Posts

SMP dan SMA Al-Amjad Masuk Jajaran Sekolah Berprestasi Nasional Versi Puspresnas
Medan

SMP dan SMA Al-Amjad Masuk Jajaran Sekolah Berprestasi Nasional Versi Puspresnas

August 1, 2026
Dituding Ejek Warga dengan Celetukan “Curhat Dia Bah”, Lurah Paya Pasir Akhirnya Buka Suara
Medan

Dituding Ejek Warga dengan Celetukan “Curhat Dia Bah”, Lurah Paya Pasir Akhirnya Buka Suara

July 31, 2026
Next Post
TNI Siap Bantu Polisi Sikat Begal, Kapuspen: Ada Dasar Hukumnya

TNI Siap Bantu Polisi Sikat Begal, Kapuspen: Ada Dasar Hukumnya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

info lowongan kerja

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bina Tirta Swimming Club Hadirkan Kejuaraan Renang Bergengsi Super Dad Bina Tirta Cup I 2025

Bina Tirta Swimming Club Hadirkan Kejuaraan Renang Bergengsi Super Dad Bina Tirta Cup I 2025

November 7, 2025

Apresiasi Kinerja, PT Macan Sejahtera Cahaya Berangkatkan Karyawan Ibadah Umrah

November 24, 2025
Gelar Rapat Evaluasi, PT Gandaerah Hendana Apresiasi Kinerja Pekerja PT Macan Sejahtera Cahaya

Gelar Rapat Evaluasi, PT Gandaerah Hendana Apresiasi Kinerja Pekerja PT Macan Sejahtera Cahaya

May 8, 2026
PT Gandaerah Hendana Beri Reward untuk Anggota Security dan Sortasi Terbaik dari PT Macan Sejahtera Cahaya

PT Gandaerah Hendana Beri Reward untuk Anggota Security dan Sortasi Terbaik dari PT Macan Sejahtera Cahaya

August 28, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
SMP dan SMA Al-Amjad Masuk Jajaran Sekolah Berprestasi Nasional Versi Puspresnas

SMP dan SMA Al-Amjad Masuk Jajaran Sekolah Berprestasi Nasional Versi Puspresnas

August 1, 2026
Dituding Ejek Warga dengan Celetukan “Curhat Dia Bah”, Lurah Paya Pasir Akhirnya Buka Suara

Dituding Ejek Warga dengan Celetukan “Curhat Dia Bah”, Lurah Paya Pasir Akhirnya Buka Suara

July 31, 2026
Disindir Arogan, Bobby Nasution Balas Wakil Ketua DPRD Sumut Ricky Anthony: Coba Suruh Belajar Lagi

Disindir Arogan, Bobby Nasution Balas Wakil Ketua DPRD Sumut Ricky Anthony: Coba Suruh Belajar Lagi

July 31, 2026
Ngeri! Warga Kepulauan Sula Tewas Dimangsa Ular Piton

Ngeri! Warga Kepulauan Sula Tewas Dimangsa Ular Piton

July 31, 2026

Recent News

SMP dan SMA Al-Amjad Masuk Jajaran Sekolah Berprestasi Nasional Versi Puspresnas

SMP dan SMA Al-Amjad Masuk Jajaran Sekolah Berprestasi Nasional Versi Puspresnas

August 1, 2026
Dituding Ejek Warga dengan Celetukan “Curhat Dia Bah”, Lurah Paya Pasir Akhirnya Buka Suara

Dituding Ejek Warga dengan Celetukan “Curhat Dia Bah”, Lurah Paya Pasir Akhirnya Buka Suara

July 31, 2026
Disindir Arogan, Bobby Nasution Balas Wakil Ketua DPRD Sumut Ricky Anthony: Coba Suruh Belajar Lagi

Disindir Arogan, Bobby Nasution Balas Wakil Ketua DPRD Sumut Ricky Anthony: Coba Suruh Belajar Lagi

July 31, 2026
Ngeri! Warga Kepulauan Sula Tewas Dimangsa Ular Piton

Ngeri! Warga Kepulauan Sula Tewas Dimangsa Ular Piton

July 31, 2026

Trabas News hadir sebagai media online yang cepat, tepat dan berimbang yang selalu update.

Follow Us

Browse by Category

  • Bisnis
  • Entertainment
  • Medan
  • Nasional
  • Ototekno
  • Uncategorized
  • Viral

Recent News

SMP dan SMA Al-Amjad Masuk Jajaran Sekolah Berprestasi Nasional Versi Puspresnas

SMP dan SMA Al-Amjad Masuk Jajaran Sekolah Berprestasi Nasional Versi Puspresnas

August 1, 2026
Dituding Ejek Warga dengan Celetukan “Curhat Dia Bah”, Lurah Paya Pasir Akhirnya Buka Suara

Dituding Ejek Warga dengan Celetukan “Curhat Dia Bah”, Lurah Paya Pasir Akhirnya Buka Suara

July 31, 2026
  • Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi

© 2024 Trabas News

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Medan
  • Viral
  • Ototekno
  • Entertainment

© 2024 Trabas News