TRABASNEWS – Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sumatera Utara mengungkap praktik siaran langsung di TikTok yang diduga mengandung unsur pornografi. Dari aktivitas tersebut, seorang host diketahui mampu memperoleh pendapatan hingga Rp5 juta dalam sehari.
Kasus ini terungkap setelah aparat menerima laporan masyarakat pada 25 Mei 2026 terkait adanya siaran langsung yang menampilkan konten tidak pantas di platform TikTok.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada akun TikTok bernama “Koko BR” yang dikelola oleh seorang pria berinisial NFR (28). Polisi selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka di wilayah Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, sehari setelah laporan diterima.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes Pol Kristinatara, menjelaskan bahwa tersangka berperan sebagai pembawa acara atau host dalam siaran langsung tersebut.
“Tersangka berperan sebagai host yang mengarahkan jalannya siaran langsung,” ujar Kristinatara saat memberikan keterangan di Mapolda Sumut, Kamis (11/6/2026).
Menurut penyidik, dalam siaran tersebut tersangka diduga memberikan sejumlah tantangan kepada beberapa perempuan dewasa yang tampil sebagai talent. Tantangan yang diberikan mengarah pada tindakan yang mengandung unsur pornografi dan dinilai tidak layak dipertontonkan kepada publik.
Polisi masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri aliran keuntungan yang diperoleh dari aktivitas siaran langsung itu serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Sumber: Tribun Medan




















