TRABASNEWS – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil menangkap buronan kasus dugaan korupsi kredit Bank Sumut, Farah Hasmina Harahap (FHH), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Farah diamankan di sebuah apartemen di kawasan Cinere, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/7/2026). Setelah penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan kasus dugaan korupsi pencairan kredit modal usaha atau rekening koran atas nama debitur CV Hasian Abadi Group di Bank Sumut.
“Yang bersangkutan telah dibawa ke Sumatera Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Rizaldi, Rabu (29/7/2026).
Menurut Rizaldi, Farah telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.2/Fd.2/01/2026 tertanggal 5 Januari 2026. Namun, selama proses penyidikan berlangsung, tersangka diduga melarikan diri sehingga dimasukkan ke dalam daftar buronan.
“Selama proses penyidikan, tersangka melarikan diri dan berusaha menghindari proses hukum sehingga dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam proses pencairan kredit atas nama CV Hasian Abadi Group di Bank Sumut pada tahun 2012. Nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp2,2 miliar.
Rizaldi menjelaskan, hasil penyidikan menunjukkan Farah selaku debitur diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama pihak lain.
Sebelumnya, seorang analis kredit Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau Medan berinisial LPL juga telah diproses hukum dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan. Putusan tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk mengembangkan perkara hingga memburu tersangka lain.
“Dalam perkara ini, ahli telah menghitung kerugian negara sebesar lebih dari Rp2,2 miliar. Kerugian tersebut saat ini telah berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke kas negara,” kata Rizaldi.
Atas perbuatannya, Farah dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan lain yang berkaitan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta, Medan.
“Pengamanan terhadap tersangka merupakan wujud nyata kerja keras Korps Adhyaksa untuk menuntaskan setiap perkara dan memberikan kepastian hukum,” tutup Rizaldi.
Sumber: Tribun Medan





















