TRABASNEWS – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara bersama Polda Sumatera Utara mengungkap jaringan penipuan daring bermodus love scamming yang beroperasi di Kota Medan. Dalam operasi gabungan yang digelar pada 23–24 Juni 2026, petugas mengamankan 38 orang yang terdiri dari tujuh warga negara asing (WNA) dan 31 warga negara Indonesia (WNI).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Parlindungan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima dari Polda Sumut mengenai aktivitas mencurigakan sejumlah warga asing di kawasan CBD Polonia, Medan.
“Dalam operasi gabungan yang berlangsung pada 23-24 Juni 2026 tersebut, petugas mengamankan 7 WNA dan 31 WNI yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut,” ujar Parlindungan saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Medan, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, sindikat tersebut menjalankan aksi penipuan lintas negara dengan memanfaatkan hubungan asmara secara daring. Penggerebekan pertama dilakukan di kawasan Komplek CBD, Kecamatan Medan Polonia, sebelum penyelidikan dikembangkan ke sejumlah lokasi lain.
“Ketujuh WNA yang diamankan terdiri atas enam warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan satu warga negara Vietnam. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi Polda Sumut terkait aktivitas orang asing di kawasan CBD Polonia, Medan,” katanya.
Dari hasil pengembangan, petugas kembali melakukan penggerebekan di kawasan Royal Sumatra dan Hotel Golden Eleven, Kota Medan. Di lokasi tersebut, aparat mengamankan enam WNA yang diduga memiliki peran sebagai pengendali jaringan.
“Dari lokasi pengembangan tersebut, petugas kembali mengamankan enam WNA yang diduga kuat bertindak sebagai penggerak jaringan,” ungkap Parlindungan.
Dalam operasi itu, petugas turut menyita berbagai barang bukti berupa 120 unit telepon seluler, 55 unit komputer, tujuh laptop, 48 papan ketik, tujuh dokumen perjalanan yang masih berlaku, serta sejumlah perangkat elektronik lainnya yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap para pelaku menggunakan identitas palsu di berbagai platform media sosial, seperti TikTok, Instagram, dan Threads. Mereka membangun hubungan emosional dengan korban sebelum akhirnya melakukan penipuan untuk memperoleh keuntungan finansial.
“Menariknya, secara spesifik para pelaku menargetkan para pria berkebangsaan Jepang sebagai korban,” jelas Parlindungan.
Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam mempersempit ruang gerak kejahatan lintas negara melalui penguatan fungsi intelijen dan pengawasan keimigrasian yang terintegrasi dengan aparat penegak hukum.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal atau menjadikan Indonesia sebagai lokasi kegiatan ilegal.
“Kami berkomitmen penuh untuk mengimplementasikan semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’. Oleh karena itu, pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat tanpa kompromi guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara dari segala bentuk kejahatan transnasional,” tegas Hendarsam.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok dan Vietnam untuk proses deportasi terhadap ketujuh WNA tersebut. Selain itu, Imigrasi juga akan mengusulkan pencekalan selama 10 tahun sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Saat ini, penanganan perkara masih terus dikembangkan secara intensif bersama Polda Sumatera Utara, termasuk melacak keberadaan orang asing lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan ini,” kata Uray Avian.
Sumber: Viva Medan






















