TRABASNEWS – TNI Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 1,627 ton pasir timah ilegal yang diduga akan dikirim ke luar negeri melalui perairan Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Dalam operasi tersebut, aparat menyita 42 karung pasir timah dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp1,337 miliar.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen yang diterima Tim Satuan Tugas Pusat Intelijen TNI AL mengenai dugaan aktivitas penyelundupan pasir timah di Perairan Pekajang Besar pada akhir Juli 2026.
Komandan Kodaeral IV Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko menjelaskan, tim segera melakukan penyelidikan dan patroli di lokasi yang dicurigai setelah menerima laporan tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan patroli di lokasi yang dicurigai. Saat penyisiran, petugas menemukan dua unit High Speed Craft (HSC) yang sedang bersandar di sebuah keramba apung,” ujar Berkat dalam keterangannya di Mako Lanal Dabo Singkep, Senin (3/8/2026).
Saat petugas mendekati lokasi, dua kapal cepat tersebut langsung melarikan diri dengan kecepatan tinggi sehingga belum berhasil diamankan. Aparat kemudian memusatkan penyelidikan terhadap keramba apung yang diduga dijadikan tempat penyimpanan sekaligus lokasi transaksi pasir timah ilegal.
Pemeriksaan dilanjutkan dengan penyelaman di bawah keramba apung. Dari hasil penyisiran, petugas menemukan 42 karung pasir timah yang sengaja disembunyikan di bawah permukaan air.
Berdasarkan hasil uji laboratorium PT Timah, kandungan timah (Sn) dalam pasir tersebut berkisar antara 53 hingga 67 persen sehingga memiliki kualitas tinggi dan nilai ekonomis yang besar.
“Berdasarkan hasil uji laboratorium PT Timah, pasir timah tersebut memiliki kadar timah (Sn) berkisar antara 53 hingga 67 persen sehingga memiliki kualitas tinggi dan nilai ekonomis yang besar,” kata Berkat.
Setelah menemukan barang bukti, Lanal Dabo Singkep berkoordinasi dengan unsur laut lainnya. KRI Beladau-643 yang sedang berpatroli kemudian dikerahkan ke lokasi untuk melakukan penindakan terhadap keramba apung yang diduga menjadi bagian dari jaringan penyelundupan.
Dari hasil penyelidikan sementara, aparat menduga pasir timah tersebut akan diselundupkan ke Malaysia menggunakan metode ship to ship (STS).
“Dari hasil penyelidikan sementara, komoditas mineral tersebut diduga akan dikirim ke Malaysia menggunakan metode ship to ship (STS),” ungkapnya.
Dalam operasi itu, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial H alias AL yang diduga sebagai pemilik keramba apung.
Selain menyita 42 karung pasir timah, aparat turut mengamankan satu pucuk senapan angin Predator Airgun, satu pucuk airsoft gun jenis pistol Magnum merek Jericho 941, satu lembar kartu identitas, serta dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku kini diamankan di Markas Lanal Dabo Singkep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. TNI AL juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan penyelundupan yang lebih luas.
Berkat menegaskan keberhasilan operasi ini tidak hanya menggagalkan penyelundupan komoditas mineral strategis, tetapi juga mencegah potensi kerugian negara hingga lebih dari Rp1,3 miliar.
“TNI Angkatan Laut akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, dan penegakan hukum di seluruh wilayah perairan Indonesia melalui sinergi antarinstansi guna mencegah berbagai bentuk penyelundupan yang mengancam kedaulatan negara dan merugikan perekonomian nasional,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayah perairan agar upaya menjaga keamanan maritim serta melindungi kekayaan alam Indonesia dapat berjalan lebih efektif.
Sumber: DetikSumut





















