TRABASNEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (17/9/2026).
Langkah tersebut dilakukan penyidik untuk mengumpulkan bukti tambahan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan menyasar tiga ruangan direktur jenderal (dirjen) serta beberapa ruangan direktorat yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara.
“Hari ini penyidik mulai melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah titik, di antaranya di tiga ruangan dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Tiga ruangan dirjen yang diperiksa masing-masing merupakan ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).
Selain ruangan para dirjen, penyidik juga mendatangi sejumlah ruangan direktorat yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.
Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Dari kegiatan penggeledahan itu, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.
Budi menjelaskan, barang-barang yang diamankan berkaitan dengan proses dan mekanisme pelayanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.
Seluruh barang bukti tersebut nantinya akan dianalisis untuk melihat keterkaitannya dengan perkara serta membantu penyidik memperkuat pembuktian.
“Penyidik memang secara eksplosif melakukan pencarian untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” ujar Budi.
Menurut KPK, penggeledahan merupakan bagian dari pengembangan penyidikan setelah kasus tersebut sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT).
Ruangan Menteri ATR/BPN Belum Diperiksa
Dalam penggeledahan yang berlangsung Kamis tersebut, ruang kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum menjadi lokasi yang diperiksa penyidik.
KPK menyebut fokus penggeledahan sementara berada di tiga ruangan dirjen dan sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara.
Meski demikian, penyidik masih dapat melakukan penggeledahan di lokasi lain apabila perkembangan penyidikan menunjukkan adanya kebutuhan untuk mencari tambahan alat bukti.
“Untuk saat ini penggeledahan dilakukan di tiga ruangan dirjen dan ruangan-ruangan direktorat yang terkait. Ya, nanti kita tunggu perkembangan dari kebutuhan penyidikan,” kata Budi.
Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Kasus dugaan suap dalam pengurusan HGB di Bogor tersebut telah berkembang hingga penetapan delapan orang sebagai tersangka.
Para tersangka berasal dari lingkungan ATR/BPN, perusahaan, serta pihak swasta.
Mereka yakni Lampri (LMP), selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; serta Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon.
Lima tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), Rizal Pahlevi (LEV), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Selain menetapkan tersangka, KPK juga mengamankan uang sekitar Rp106,3 miliar dalam rangkaian penindakan perkara tersebut.
Bukti Masih Dianalisis Penyidik
Dokumen dan perangkat elektronik yang diamankan dalam penggeledahan akan ditelaah lebih lanjut oleh penyidik.
KPK belum mengungkap secara terperinci isi dokumen maupun data elektronik yang disita. Hasil analisis barang bukti tersebut nantinya akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian dugaan suap dalam pengurusan HGB di Bogor.
Penggeledahan di lingkungan ATR/BPN menjadi salah satu langkah lanjutan KPK untuk melengkapi alat bukti dan memperjelas keterkaitan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Penyidikan masih berjalan dan perkembangan selanjutnya akan disampaikan KPK berdasarkan hasil pemeriksaan serta analisis barang bukti yang telah diperoleh.



















