TRABASNEWS – Polisi menetapkan tersangka dalam kasus ledakan yang terjadi di Perumahan Grand Polonia, Jalan Mustang, Kecamatan Medan Polonia, Sumatera Utara. Insiden tersebut menewaskan tiga orang dan menyebabkan sebuah rumah mengalami kerusakan parah.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis membenarkan adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
“Benar sudah ada tersangka,” kata Adrian pada Rabu (19/8).
Namun, polisi belum mengungkap identitas maupun jumlah tersangka. Adrian menyebut informasi lebih lengkap mengenai perkembangan penyidikan akan disampaikan oleh pimpinan kepolisian.
Ledakan terjadi di rumah nomor 3B Grand Polonia pada Senin (20/7) sekitar pukul 15.30 WIB. Kekuatan ledakan membuat bangunan rumah tiga lantai tersebut mengalami kerusakan berat hingga sebagian strukturnya runtuh.
Reruntuhan bangunan juga menimpa sedikitnya tujuh kendaraan yang berada di sekitar lokasi. Sejumlah rumah di sisi kanan, kiri, dan bagian depan turut mengalami kerusakan.
Berdasarkan pemeriksaan awal tim Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, ditemukan gas metana di bagian dapur rumah. Polisi sebelumnya menduga ledakan berkaitan dengan kebocoran gas dari jaringan pipa bawah tanah di sekitar lokasi.
Dalam kejadian tersebut, tiga orang meninggal dunia. Mereka adalah Jesika yang merupakan istri pemilik rumah, Ros selaku asisten rumah tangga, serta Sinta yang bekerja sebagai pengasuh anak.
Sementara itu, empat orang lainnya mengalami luka-luka. Mereka terdiri dari Jeavelin yang masih berusia dua tahun, Hasan yang bekerja sebagai sopir, serta Yuda yang berprofesi sebagai kurir.
Polisi masih mendalami penyebab dan rangkaian peristiwa yang mengakibatkan ledakan tersebut. Penetapan tersangka menjadi perkembangan terbaru dalam proses penyidikan kasus yang sebelumnya diduga berkaitan dengan kebocoran gas.
Sumber: CNN Indonesia























