TRABASNEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan Pilpres 2024 tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026) malam.
Perkara tersebut diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya. Mereka mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam putusannya, MK menilai para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.
Hakim yang memimpin persidangan menyampaikan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima setelah mempertimbangkan kedudukan hukum pihak yang mengajukan gugatan.
“Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar hakim dalam persidangan.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan persoalan kedudukan hukum menjadi salah satu dasar penting dalam putusan tersebut.
“Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” kata Suhartoyo.
Meski gugatan tidak dapat diterima, dalam pertimbangan hukumnya MK menyebut tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah yang setara dengan jenjang SMA.
Namun, persoalan tersebut tidak serta-merta membuat MK mengabulkan permohonan para pemohon. MK terlebih dahulu mempertimbangkan apakah pihak yang mengajukan perkara memiliki hak hukum untuk mempersoalkan syarat pencalonan tersebut.
Gugatan itu sebelumnya mempermasalahkan ketentuan persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden. Para pemohon menilai Gibran tidak memenuhi ketentuan berupa bukti kelulusan SMA atau sederajat.
Mereka juga mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur dokumen persyaratan pendidikan bagi bakal calon presiden dan wakil presiden.
Ketentuan tersebut antara lain berkaitan dengan calon yang menempuh pendidikan di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Perkara tersebut mulai disidangkan MK sejak 21 September 2026. Pada persidangan awal, para pemohon menyampaikan alasan pengajuan perkara sekaligus tuntutan atau petitum yang mereka ajukan kepada mahkamah.
Dengan putusan terbaru tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum, sehingga perkara tidak berlanjut pada pemeriksaan pokok permohonan sebagaimana yang diminta para penggugat.
Sumber: Detik























