TRABASNEWS – Pemerintah menghentikan penyaluran bantuan sosial kepada 1.503 penerima di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, setelah data penerima terdeteksi memiliki indikasi keterlibatan dalam aktivitas judi online.
Penghentian bantuan tersebut mencakup sejumlah program bantuan pemerintah, di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), serta bantuan sosial lainnya.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Toba, Lalo Hartono Simanjuntak, mengatakan data penerima yang terkena penghentian bantuan berasal dari hasil pendeteksian yang dilakukan Kementerian Sosial.
“Berhenti bermain judi,” kata Lalo saat memberikan penjelasan pada Minggu (6/9/2026).
Menurut Lalo, jumlah penerima yang bantuannya dihentikan masih dapat bertambah. Hal tersebut karena pemerintah terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas transaksi yang diduga berkaitan dengan judi online.
Pemantauan tidak hanya dilakukan terhadap rekening bank, tetapi juga transaksi melalui layanan uang elektronik seperti DANA dan GoPay.
Selain penerima bansos, pemeriksaan juga dapat mencakup anggota keluarga yang tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Kebijakan tersebut membuat penerima bantuan harus lebih berhati-hati terhadap aktivitas judi online. Bahkan, apabila anggota keluarga terdeteksi terlibat, bantuan yang tercatat atas nama anggota keluarga lainnya juga dapat terdampak.
Ada Mekanisme Klarifikasi
Meski bantuan telah dihentikan, masyarakat yang merasa tidak pernah terlibat judi online masih memiliki kesempatan untuk melakukan klarifikasi.
Penerima yang keberatan dapat membuat surat pernyataan yang diketahui kepala desa. Dokumen tersebut kemudian dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Dinas Sosial untuk diteruskan kepada Kementerian Sosial.
Namun, pengajuan klarifikasi tersebut tidak otomatis membuat bantuan sosial kembali aktif.
Lalo mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam judi online karena aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerugian, baik secara ekonomi maupun terhadap kondisi keluarga.
Pematangsiantar Berikan Ruang Sanggah
Sementara itu, Pemerintah Kota Pematangsiantar menerapkan mekanisme berbeda bagi penerima bansos yang terindikasi terlibat judi online.
Kepala Dinas Sosial Kota Pematangsiantar, Agustina BL Sihombing, mengatakan masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai dapat mengajukan keberatan.
Pengajuan sanggah dapat dilakukan melalui kelurahan masing-masing dengan pendampingan petugas Program Keluarga Harapan (PKH).
Proses tersebut selanjutnya dilakukan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Langkah ini memberikan kesempatan kepada penerima untuk memberikan penjelasan apabila terdapat dugaan atau kesalahan dalam data yang menyebabkan mereka terindikasi terkait aktivitas judi online.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah daerah dapat melakukan verifikasi sebelum menentukan tindak lanjut terhadap status bantuan sosial warga.
Sumber: Tribun Medan






















