TRABASNEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan menggagalkan dugaan pengiriman narkotika dalam jumlah besar yang disebut akan dibawa menuju Madura, Jawa Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial J (23), warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sekitar 5 kilogram sabu serta 285 butir pil ekstasi.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (5/9/2026) setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang diduga menguasai narkotika di kawasan Desa Binjai Serbangan, Lingkungan VII, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satres Narkoba Polres Asahan. Kasat Res Narkoba Polres Asahan AKP Gunawan Effendi, S.H. memerintahkan Kanit 2 IPDA Eko P.U. Sianipar bersama tim operasional melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan pemantauan di sekitar lokasi, petugas mendapati seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima. Pria tersebut sedang berada di sebuah kedai.
Polisi kemudian mengamankan J dan melakukan pemeriksaan. Dari penggeledahan, ditemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika.
Barang bukti yang disita antara lain empat bungkus plastik teh Cina merek Chinese Pin Wei berisi sabu dengan berat bruto sekitar 3.600 gram. Selain itu, terdapat dua bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto sekitar 1.400 gram.
Petugas juga menemukan tiga bungkus plastik klip transparan yang berisi 285 butir ekstasi dengan berat bruto sekitar 176,6 gram.
Kepada penyidik, J mengaku barang tersebut bukan miliknya. Ia menyebut narkotika itu diperoleh setelah mendapat perintah dari seseorang yang berada di wilayah Madura.
J juga mengaku mendapat tugas untuk mengantarkan paket tersebut ke Madura. Sebagai imbalannya, ia dijanjikan bayaran puluhan juta rupiah.
“Saya dijanjikan upah Rp80 juta jika barang tersebut berhasil sampai dan diterima oleh pemiliknya,” demikian keterangan J sebagaimana disampaikan dalam pemeriksaan awal.
Namun, rencana pengiriman tersebut gagal setelah J lebih dahulu ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Asahan.
Tersangka berikut seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Asahan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui pihak yang memerintahkan pengiriman, termasuk menelusuri asal narkotika dan jaringan yang diduga berada di balik peredaran barang haram tersebut.
Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita mengatakan pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus rantai peredaran narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Asahan dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Adi Dharma.
Kasus tersebut kini masih dalam tahap penyidikan. Polisi juga berupaya mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan pengiriman narkotika tersebut.
Sumber: Warta Polri






















